Kasus Mobil Hantam Sedan Polisi di Malioboro Diupayakan Restorative Justice

Kasus Mobil Hantam Sedan Polisi di Malioboro Diupayakan Restorative Justice

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 07 Mar 2025 18:37 WIB
Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat di Mapolresta Jogja, Jumat (7/3/2025).
Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat di Mapolresta Jogja, Jumat (7/3/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kepolisian mengupayakan restorative justice atau mediasi dalam perkara kecelakaan karambol yang melibatkan dua mobil dan satu sedan patroli polisi di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Rabu (5/3) pagi. Hal ini dilakukan lantaran tak ada korban jiwa dan kerusakan fatal dalam kecelakaan itu.

"Alhamdulillah kan ndak ada korban jiwa juga, tidak ada yang fatal juga. Jadi kita masih membuka kesepakatan dari pihak-pihak terlibat. Karena di sini juga ada pihak Pemkot terkait kerusakan fasilitas umum," kata Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat saat ditemui detikJogja di Mapolresta Jogja, Jumat (7/3/2025). Alvian menjelaskan alasan penanganan kasus diarahkan ke restorative justice.

"Kalau dari pihak-pihak nanti dirunding ada titik temu di luar upaya hukum, ya monggo. Entah nanti seperti apa akan dirunding dulu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan memeriksa CCTV di lokasi.

"Kalau pemeriksaan saksi, dari yang terlibat ada 6 orang, dari masyarakat ada 2 orang. CCTV juga sudah dilihat," jelas Alvian.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui jika mobil Suzuki Carry merah yang menabrak Daihatsu Gran Max putih. Namun, satu korban luka malah merupakan penumpang dari mobil Carry.

"Hasil keterangan saksi-saksi dan olah TKP, Carry yang menghantam Gran Max. Carry ini sudah mau menghindar banting kanan. Makanya yang agak parah bagian kiri (Carry)," papar Alvian.

Penampakan mobil patroli polisi yang tertabrak di jalan Malioboro, Rabu (5/3/2025).Penampakan mobil patroli polisi yang tertabrak di Jalan Malioboro, Jogja, Rabu (5/3/2025). Foto: Dok Humas Polresta Jogja

Menurut Alvian, satu korban luka yang sempat dirawat di rumah sakit sudah membaik dan diperbolehkan pulang. Selain itu, pengemudi mobil Gran Max juga tak membuat laporan ke polisi.

Sebelumnya, kecelakaan karambol melibatkan tiga unit mobil terjadi di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Rabu (5/3) pagi. Mobil patroli polisi turut tertabrak dalam kejadian ini.

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo menjelaskan kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di simpang empat Jalan Pajeksan-Malioboro, Danurejan, Kota Jogja.

Sujarwo memaparkan, mobil yang menjadi penabrak dalam kecelakaan ini yakni Suzuki Carry warna merah yang dikemudikan US (30) laki-laki warga Tegal, Jawa Tengah. Ia membawa dua penumpang laki-laki yakni R (47) warga Sleman dan TH (27) warga Tegal.

"Diduga pengemudi mobil Suzuki Carry saat mengemudi melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan dengan kecepatan tinggi," ungkap Sujarwo dalam keterangannya, Rabu (5/3).

Kronologi kejadian, diterangkan Sujarwo, berawal dari Carry melaju di Jalan Pajeksan dari arah barat ke timur. Setibanya di simpang Jalan Malioboro, berbenturan dengan Gran Max putih yang dikemudikan IP (30) laki-laki dan penumpang perempuan ND (43).

"(Gran Max) Melaju di Jalan Malioboro dari arah utara ke selatan," papar Sujarwo.

Akibat tabrakan itu, kedua mobil kemudian terseret menyerong ke selatan hingga membentur mobil patroli polisi Mitsubishi XXXIV 2101-28 yang terparkir di Jalan Suryatmajan sisi selatan menghadap ke barat.

"Yang berakibat korban luka ringan dan kerugian materi kerusakan kendaraan serta bangunan pembatas jalan," ujar Sujarwo.

"(TH) Berobat ke RS PKU Muhammadiyah Jogja. (Penumpang lain) Tidak mengalami luka tidak berobat," pungkasnya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads