Kasus Perusakan dengan Ancaman di Situbondo Di-Restorative Justice

Kasus Perusakan dengan Ancaman di Situbondo Di-Restorative Justice

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 13 Mei 2025 15:45 WIB
Mediasi antara pelapor dan terlapor kasus perusakan dan pengancaman di Mlandingan, Situbondo.
Mediasi antara pelapor dan terlapor kasus perusakan dan pengancaman di Mlandingan, Situbondo. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Situbondo -

Satreskrim Polres Situbondo memediasi pihak pelapor dan terlapor kasus dugaan perusakan dan pengancaman di Dusun Semek, Desa Selomukti, Mlandingan. Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan restorative justice (RJ).

Langkah mediasi demi penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus ini difasilitasi oleh Kapolsek Mlandingan, Kades dan Sekdes Selomukti, serta Ponpes Arkanul Islam. Kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Kapolsek Mlandingan AKP Subaidi mengatakan, peristiwa itu berawal pada Jumat (9/5) malam di lokasi pintu gerbang Ponpes Arkanul Islam. Sempat terjadi persoalan terkait pengaduan masyarakat ihwal ancaman pembongkaran gerbang ponpes itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam itu terjadi penyerangan terhadap lembaga ponpes yang terletak di Dusun Semek, Desa Selomukti, Mlandingan," ungkap Subaidi, Selasa (13/5/2025).

Dipaparkan lebih lanjut, pelapor yaitu salah satu staf pengajar pendidikan agama Islam di Ponpes Arkanul Islam tersebut

ADVERTISEMENT

"Sedangkan terlapor MC (22), H (41), dan Y (40) yang merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di dalam area ponpes," imbuh ya

Polsek Mlandingan, kata dia, sebenarnya sudah turun ke lokasi ketika masalah terjadi untuk berupaya menyelesaikan masalah. Namun belum bisa klir, sehingga lantas terbit laporan pengaduan di Polsek.

"Perangkat Desa Selomukti lalu meminta bantuan pihak Polsek Mlandingan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara kedua belah pihak dengan cara mediasi pada hari Senin 12 Mei 2025 di Mapolsek," beber Subaidi.

Penyelesaian secara restorative justice, tambahnya, dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

"Dalam menyikapi perkara yang bernuansa sosial seperti di wilayah hukum Polsek Mlandingan ini, Satreskrim melakukan asistensi dalam penanganan perkara," tegasnya

Asistensi dilakukan melalui proses penilaian perkara dan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai SOP. Langkah penegakan hukum pidana adalah optimum remidium (langkah terakhir) bila upaya-upaya lain tidak berhasil.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, mendukung penuh penerapan Restorative Justice sebagai upaya menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

"Langkah ini tidak serta-merta bisa diterapkan pada semua kasus, namun untuk perkara tertentu yang memenuhi unsur dan telah ada kesepakatan damai, kita dorong penyelesaian secara kekeluargaan," pungkas Rezi Dharmawan.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads