Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung membuka data kasus kematian akibat pertambangan timah, baik tambang legal maupun ilegal. Walhi Babel mencatat bahwa selama 4 tahun terakhir, ada 81 orang tewas dalam kecelakaan tambang timah.
"Kalau dari catatan kami, sejak 2019 hingga 2023, total ada 81 jiwa menjadi korban kecelakaan tambang," ujar Direktur Walhi Babel Jessix Amundian kepada detikSumbagsel, Selasa (19/9/2023).
Dengan tingginya angka kecelakaan tambang tersebut, Jessix menyimpulkan bahwa masih banyak warga Babel yang tidak memiliki pengetahuan atau memahami tata cara menambang timah. Terutama tambang timah ilegal yang hingga kini masih marak dan para pekerja bekerja tidak sesuai Standard Operational Procedure (SOP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jessix, sebenarnya dulu ada pengetahuan penambangan timah yang dipahami masyarakat pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Saat itu, sebagian besar pekerja tambang timah merupakan warga asal China. Namun, pengetahuan itu ternyata tidak berlanjut setelah Indonesia merdeka.
"Selama dua generasi, masyarakat dilarang melakukan penambangan timah, sehingga tidak tumbuh tradisi bersama teknologi dan pengetahuan keselamatan kerja dalam menambang timah di masyarakat," kata Jessix.
Walhi Babel menyebut bahwa jumlah korban tewas akibat tambang timah itu belum dikalkulasi dengan tahun-tahun sebelumnya, baik dari tambang legal maupun ilegal. Jika dihitung sejak pasca Reformasi 1998, total korban tewas dari aktivitas pertambangan timah di Babel mencapai ratusan jiwa.
Jumlah itu bukan hanya mereka yang bekerja atau berkaitan langsung dengan pekerja tambang. Melainkan juga warga biasa, termasuk anak-anak yang kebetulan bermain di sekitar tambang timah.
"Tidak hanya penambang yang menjadi korban. Dari kurun waktu yang sama (2019-2023), sekitar 13 anak meninggal dunia dikarenakan tenggelam di kulong atau lubang eks penambangan timah," tegasnya.
Berdasarkan data dari Walhi Babel, dari luas 8,1 juta hektare Bangka Belitung, hanya 1,007 juta hektare yang memiliki Izin Usaha Pertambangan.
Sedangkan dari aktivitas pertambangan ini, menimbulkan lubang eks tambang sebanyak 12.607 kulong (lubang) atau titik, luasnya 15.579,747 hektare. Kerusakan karang mati sekitar 5.270,31 hektar, mangrove mengalami kerusakan sekitar 240.467,98 hektar dan lahan kritis seluas 167.104 hektare.
Diteketahui, kasus terakhir yang sedang terjadi, yakni aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Mereka terang-terangan menambang secara ilegal.
Kemudian polisi yang mendapat laporan untuk menertibkan tambah timah ilegal tersebut. Selain bekerja tidak berdasarkan izin, aktivitas ini jelas merusak lingkungan. Polisi menyebut tidak akan memberikan ruang sedikit pun atas aktivitas penambangan secara ilegal.
"Kita aparat penegak hukum tidak pernah memberikan izin atau legalitas terhadap sesuatu yang tak berizin. Awalnya sudah kami imbau," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah kepada detikSumbagsel, Selasa (19/9/2023).
Ade Zamrah menegaskan, begitu mendapat aduan penambangan timah ilegal, pihaknya langsung turun memberi imbauan kepada mereka. Namun apabila imbauan atau teguran tidak digubris, polisi mau tak mau langsung mengambil tindakan tegas.
"Semua ada tahapan. Kalau sudah diimbau tapi tidak mau, apa boleh buat kami tindak," tegas Kapolres.
(des/mud)