Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah di Belitung

Bangka Belitung

Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah di Belitung

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 12 Mar 2025 13:20 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi.
Foto: Barang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polda Babel)
Belitung -

Ditreskimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan ratusan karung pasir timah di Kabupaten Belitung. Polisi menyebut 14 tersangka ini ditahan di Polda dan Polres Belitung.

"Sebanyak 14 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada detikSumbagsel, Selasa (11/3/2025).

Namun Fauzan belum merinci siapa sosok pemilik pasir timah ilegal dari 14 orang tersangka itu, termasuk perannya masing-masing. Kata dia, mereka ditetapkan tersangka pada Senin (10/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Sedangkan 2 tersangka lainnya masih ditahan di rutan Polres Belitung," tegasnya.

Fauzan menjelaskan barang bukti yang disita yakni 452 karung pasir timah, 3 mobil truk dan satu mobil Fortuner. Untuk beratnya polisi masih melakukan penghitungan.

ADVERTISEMENT

"Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali. Barang bukitnya ada 452 karung pasir timah dan 4 unit mobil," tambahnya.

Sebelumnya, Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan pasir timah ilegal di di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Belitung pada Minggu (9/3). Polisi menyebut timah tersebut akan dikirim ke perairan Kepulauan Ria

Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, digagalkannya penyelundupan itu berawal adanya informasi dugaan aktivitas pengiriman timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Desa Petaling.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads