Pertambangan timah ilegal kembali memakan korban di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pemilik tambang inisial KG (60) tewas setelah tanah yang digalinya mengalami longsor.
Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon mengatakan, tambang timah itu terletak di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Parittiga. Kejadiannya terjadi Minggu (4/8/2024).
"Benar (ada laka tambang timah). Kejadian pukul 10.00 WIB, tadi pagi," kata Albert dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tewas adalah pemilk tambang asal Desa Puput, Kecamatan Parittiga, ia berkerja sehari-hari bersama rekanya bernama Yudi (22). Pada saat kejadian peristiwa itu sempat terlihat oleh Yudi.
"Rekanya sempat berteriak atau memanggil korban. Dia melihat tanah yang sedang disemprot korban akan roboh (longsong)," ungkapnya.
Selanjutnya, Yudi bergegas mematikan mesin tambang mereka. Ia kemudian berlari menuju lokasi longsong menyelamatkan korban dengan menggali menggunakan cangkul.
Karena korban tertimbun tanah di kedalaman 4 meter, Yudi kewalahan. Yudi menghubungi keluarga korban dan warga setempat untuk membantunya.
"Korban berhasil ditemukan setelah hampir 1 jam melakukan pencarian. Kondisinya meninggal dunia, terjepit ponton (alat tambang)," ujarnya.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di TPU desa setempat.
Polisi mengimbau agar para penambang lainnya berhenti melakukan aktivitas penambang secara ilegalnya. Mengingat tidak ada alat ke selamat dan hal itu tidak dibenarkan karena tak berizin.
(csb/csb)