Catat! Begini Modus Perdagangan Orang yang Patut Diwaspadai

Catat! Begini Modus Perdagangan Orang yang Patut Diwaspadai

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 20 Jun 2023 10:29 WIB
Kasubdit PPA Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menjelaskan tentang modus-modus TPPO.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang - Polri terus menggalakkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari data yang dirangkum detikSumbagsel, sudah ada ribuan korban TPPO dengan ratusan pelaku yang diungkap Polri.

Khusus di Sumatera Selatan, polisi telah beberapa kali mengungkap kasus TPPO selama 2023 dengan korban yang rata-rata perempuan. Korban kebanyakan dari kalangan menengah ke bawah yang nekat mengambil jalan pintas karena permasalahan ekonomi.

Di antaranya, baru-baru ini ada kasus penyaluran ART ilegal di Palembang PMI ilegal yang pelakunya sendiri pernah menjadi korban di Lubuklinggau. Kemudian ada kasus open BO melalui aplikasi MiChat yang menjual anak di bawah umur dan pelakunya sendiri turut menjadi korban di Palembang.

Terkait maraknya aksi TPPO tersebut, Subdit PPA Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus yang kerap dijanjikan para pelaku, khususnya penyaluran tenaga kerja ilegal (PMI ilegal) ke luar negeri.

Adapun yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.

  1. Proses rekrutmen, pengangkutan, penampungan, hingga penerimaan.
  2. Cara yang kerap dilakukan pelaku, berupa ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, hingga kecurangan administrasi.
  3. Tujuan yang melanggar hukum seperti prostitusi, eksploitasi seks, kekerasan, kerja paksa, upah tak layak, dan lain sebagainya.

"Modus operandi para pelaku itu seperti adanya penjeratan utang, pemotongan gaji yang sangat besar bahkan tak digaji berbulan-bulan, hanya menggunakan paspor dengan visa kunjungan, hingga menyelundupkan korban ke negara lain yang tak sesuai dengan kesepakatan awal,"
kata Kasubdit PPA Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini, Selasa (20/6/2023).

"Selanjutnya, mengikat kontrak kerja dengan bahasa asing yang tak dipahami korban hingga perekrutan tanpa perjanjian penempatan," sambungnya.

Polisi juga menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam proses perekrutan tenaga kerja. Awalnya korban diiming-imingi kehidupan yang sejahtera, gaji yang terlalu besar, dan disalurkan katanya melalui agen yang sudah berpengalaman padahal sebenarnya ilegal.

"Biasanya para pelaku ini pada perkenalan awal akan menjanjikan gaji yang lebih besar tanpa memikirkan jenjang pendidikan, dan biasanya di kasus seperti ini pelaku cenderung juga pernah menjadi korban sehingga dia sudah paham bagaimana cara yang tepat untuk mengelabui korban agar tergiur, " jelasnya.

Untuk meminimalisir tindakan serupa terjadi di sekeliling kita, masyarakat juga diminta agar tak mudah terbujuk dengan ajakan bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi tanpa melalui prosedur yang benar. Sebab, dikhawatirkan akan semakin banyak yang menjadi korban perdagangan orang.


(des/des)


Hide Ads