Sulastri (50) ditangkap polisi karena menjadi penyalur PMI ilegal di Lubuklinggau. Dulunya Sulastri pernah menjadi korban, kini justru berperan sebagai pelaku.
"Iya benar pelaku (Sulastri) yang kita tangkap ini merupakan penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara, Senin (19/6/2023).
Setelah diamankan dan diperiksa intensif, pelaku mengakui melakukan bisnis ilegal itu sudah 3 tahun. Dia mendapat ilmu tersebut karena sebelumnya pernah menjadi PMI ilegal beberapa tahun silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya baru 3 tiga tahun ini, dulunya dia pernah bekerja sebagai PMI Ilegal, di daerah Batam sana, dan di sanalah dia mempelajari 'jalan tikus' cara menjadi penyalur tenaga kerja yang melanggar aturan," kata Kanit Pidum Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin.
Proses Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Pidum dan PPA Polres Lubuklinggau mendapat informasi ada rumah di Kelurahan Lubuk Tanjung, Lubuklinggau Barat 1, yang diduga digunakan sebagai tempatnya penampungan PMI ilegal yang bakal diberangkatkan pelaku.
"Kita mencoba menyelidiki dengan saksi yang berpura-pura ingin dapat disalurkan bekerja ke Malaysia oleh pelaku. Setelah sepakat pelaku meminta saksi agar menunggu untuk dijemput," kata Jemmy.
Setelah bertemu, pelaku membawa saksi ke tempat penampungan tersebut. Setelah saksi sudah berada di dalam rumah penampungan milik pelaku, polisi langsung menggerebek pelaku, Jumat (16/6). Pelaku berikut para saksi korban diamankan.
"Saat kita gerebek pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Di lokasi kita juga menemukan dua saksi lain yang sudah lebih kurang satu minggu (di penampungan), rencananya juga akan diberangkatkan pelaku," katanya.
Sulastri lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena tak dapat menunjukkan legalitas perusahaan penyalur resmi tenaga kerja.
"Tersangka kita tahan, kita jerat tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007," jelasnya.
Modus Tilap Gaji Korban
Sulastri dalam menjalankan bisnisnya sudah mempekerjakan 40 orang dengan modus menilap 2 bulan gaji pertama para korban.
Dari 40 orang tersebut, katanya, 2 di antaranya langsung diberangkatkan ke Malaysia. Sementara, 38 orang lainnya diberangkatkan melalui agen lain di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Dua kali ke Malaysia dan 38 kalinya ke Batam (melalui agen lain)," ungkap Jemmy.
Dari kegiatan ilegal itu, Sulastri sudah meraup keuntungan Rp 100-140 juta. Di mana setiap berhasil menyalurkan seorang pekerja, ia mendapat upah Rp 2,5-3,5 juta dari penerima tenaga kerja tersebut.
"Untuk satu orang (pekerja) ia mendapatkan keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 2,5-3,5 juta dari penerima tenaga kerja. Jadi selama 3 tahun dengan jumlah tersebut bisa dikalikan saja berapa yang dia dapat," kata Jemmy.
Dalam melancarkan aksinya, kepada polisi Sulastri mengakui tak memungut biaya dari para pencari kerja. Meski begitu, para pekerja menyanggupi perjanjian yang dibuat Sulastri, selama bekerja dua bulan pertama tak mendapat gaji.
"Yang mana gaji dua bulan pertama pekerja itu langsung diserahkan penerima tenaga kerja ke tersangka, sehingga saksi korban yang telah bekerja di tempat penyaluran, tidak akan menerima gaji selama dua bulan atau dua kali gaji," ujar Jemmy.
(mud/mud)