Indonesia-Kamboja Akan Teken MoU soal Tindak Pidana Perdagangan Orang

Indonesia-Kamboja Akan Teken MoU soal Tindak Pidana Perdagangan Orang

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 20 Mei 2025 14:26 WIB
Sejumlah delegasi Kamboja (kaus putih) saat berkunjung ke kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (20/5/2025).
Foto: Sejumlah delegasi Kamboja (kaus putih) saat berkunjung ke kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (20/5/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Indonesia dan Kamboja akan menjalin kerja sama di sektor keimigrasian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kerja sama di tingkat kementerian dua negara dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kemarin (pertemuan Imigrasi Indonesia dan delegasi Imigrasi Kamboja) sudah disepakati akan dibuatkan MoU. Kami akan angkat di level kementerian," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sesuai kunjungan delegasi Kamboja di kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (20/5/2025).

Agus mengatakan sejumlah poin yang akan termuat dalam MoU itu yakni seputar keimigrasian. Perjanjian secara teknis secara terperinci sudah dibahas saat pertemuan Indonesia dan Kamboja sejak Senin (19/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poinnya adalah bantuan keimigrasian untuk upaya pemulangan warga Indonesia dari Kamboja. Pemulangan dilakukan dengan alasan tertentu, salah satunya, warga Indonesia yang terlibat dengan sindikat kejahatan TPPO.

"Poin-poin MoU sedang dibahas. Mudah-mudahan tiga atau empat bulan lagi ditandatangani," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Tindak pidana perdagangan orang jadi topik pembahasan saat pertemuan Indonesia dan Kamboja. Agus mengakui sulitnya memantau warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri.

Banyak orang Indonesia yang mengaku ke luar negeri untuk wisata di sejumlah negara tetangga, saat mengurus permohonan paspor. Namun, banyak warga Indonesia yang justru meneruskan perjalanan ke Kamboja. Di sana, warga Indonesia bekerja di sektor perjudian.

"Regulasi kita melarang (perjudian). Tapi yang di sana (di Kamboja) legal ya. Kecuali yang skimming (penipuan). Yang skimming ini akan jadi perhatian kami bersama. Ada ada tindakan bagi pelaku skimming di Indonesia maupun di Kamboja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengakui kesulitan dalam mencegah warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja untuk bekerja secara ilegal. Salah satu pekerjaan ilegal yang kerap dijalani WNI di sana adalah menjadi admin situs judi online (judol).

Kesulitan utama terletak pada tidak adanya penerbangan langsung dari Indonesia ke Phnom Penh, ibu kota Kamboja. Akibatnya, banyak WNI yang memilih transit terlebih dahulu ke negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Singapura, atau Filipina sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Kamboja.




(hsa/hsa)

Hide Ads