Syarat Wajib Mengurus BPKB di Palembang, Cek di Sini

Sumatera Selatan

Syarat Wajib Mengurus BPKB di Palembang, Cek di Sini

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 08 Jun 2023 23:06 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Foto: Ari Saputra
Palembang -

Warga Palembang, Sumatera Selatan yang akan mengurus BPKB, sekarang tidak bisa lagi melalui sistem manual. Sebab, semua pendaftaran sudah dilakukan lewat sistem online.

"Saat ini sudah tak ada lagi pendaftaran pengurusan BPKB di Ditlantas Polda Sumatera Selatan secara manual. Semua pendaftaran sudah dilakukan secara online," kata Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pratama di Palembang, Kamis (8/6/2023).

Masyarakat yang akan mengurus BPKB wajib daftar online pakai website aplikasi Bravo. Aplikasi bravo sendiri merupakan terobosan yang dibuat dan dicetuskan Subdit Regident Ditlantas Polda Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bravo singkatan dari BPKB Registration Vehicle Online. Maka, masyarakat yang ingin mengurus BPKB kendaraan roda 2, roda 4 dan selanjutnya wajib mendaftar online.

Tak hanya melulu soal pengurusan BPKB, dalam aplikasi juga ada 4 layanan digital. Keempatnya meliputi e-registration, e-form online, e-money serta e-skm penilaian kinerja layanan petugas secara online.

ADVERTISEMENT

"Jadi masyarakat tidak perlu mengantre lagi untuk mengurus BPKB seperti balik nama dan sabagainya, cukup dengan menggunakan aplikasi itu masyarakat bisa tahu kapan dan jam berapa dia harus datang," kata Pratama.

Aplikasi yang dilaunching sejak 21 Maret 2023 tersebut juga baru direkomendasikan oleh Mabes Polri. Khususnya untuk dapat dilombakan ke Kemenpan-RB sebagai terobosan mempermudah pelayanan ke masyarakat.

"Kita sudah melengkapi dan mengirimkan syarat sesuai yang dibutuhkan Kemenpan-RB tersebut," imbuh Kasubdit Regident Ditlantas Sumatera Selatan, AKBP Endro Wibowo.

Lewat aplikasi Bravo diharapkan tak ada lagi penumpukan antrean pemohon di sana. Selain memudahkan masyarakat biasa, kaum disabilitas juga dipermudah untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan BPKB.

Adapun cara menggunakan Bravo yang pertama kita harus pakai smartphone yang dilengkapi dengan koneksi internet yang mememadai. Selanjutnya, melakukan scan barcode yang sudah di sediakan oleh Ditlantas. Kemudian masyarakat di arahkan menuju link website https://bpkb-ditlantasplg.net/home/

Setelah itu, muncul tampilan awal bertuliskan 'BRAVO' di bagian atas. Lanjut dengan mengklik kolom pendaftaran jika hendak mengurus BPKB. Muncul lagi pilihan sesuai kebutuhan, seperti cek fisik bantuan, BBN2, mutasi masuk, blokir dan duplikat BPKB.

Setelah mengklik salah satu pilihan tersebut, maka masyarakat tinggal melengkapi sejumlah dokumen yang diminta. Jika semua sudah lengkap maka di aplikasi itu kita akan diberikan nomor antre pada hari apa kita ingin datang ke kantor Ditlantas.




(ras/ras)


Hide Ads