Wajah Lesu Driver Ojol Diciduk Jaksa saat Mangkal, Ternyata Buronan!

Wajah Lesu Driver Ojol Diciduk Jaksa saat Mangkal, Ternyata Buronan!

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Kamis, 08 Jun 2023 21:06 WIB
Terpidana  DPO kasus pengerusakan Zainal Jauhari masih mengenakan jaket ojol usai ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelejen Kejari Palembang. (istimewa)
Foto: Terpidana DPO kasus pengerusakan Zainal Jauhari masih mengenakan jaket ojol usai ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelejen Kejari Palembang. (istimewa)
Palembang -

Zaidan Jauhari (58) tak berkutik saat diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Berseragam ojek online, dia digiring dan dijebloskan ke bui.

Zaidan merupakan buronan kasus perusakan mobil. Oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dia divonis 1 tahun 3 bulan. Ditetapkan sebagai buronan 2 tahun lalu.

Kejaksaan menyebut Zaidan tak kooperatif. Dua tahun lalu, saat hendak dieksekusi, warga Bukit Kecil Kota Palembang itu menghilang. Terakhir, pergerakannya terpantau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tangkap terpidana Zaidan ini saat duduk bersama rekan driver ojol lainnya di kawasan Palembang Indah Mall (PIM)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (6/6/2023).

"Terpidana menjadi buron atau DPO sejak 2 tahun lalu, tahun 2021, dalam kasus pengrusakan mobil, pasal 406 KUHP dipidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Zaidan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wajahnya menunduk, tampak lesu.

"Terpidana langsung kita eksekusi dan menjalani hukuman sebagaimana putusan majelis hakim PN Palembang," tutupnya.




(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads