Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang mencapai 100-100 orang perhari. Lalu apa syarar dan biaya buat SKCK di Polrestabes Palembang?
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP Yulianto mengatakan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sehari cukup tinggi. Bahkan bisa melayani 100-200 pemohon perhari.
"Rata-rata jumlah pemohon pembuatan SKCK normalnya sehari bisa 100-200 an," kata Yulianto, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama. Hanya butuh waktu sekitar 10-15 menit setelah menyerahkan formulir dan persyaratan.
"Sekitar 10-15 menit setelah menyerahkan formulir. Jika syarat yang dibawa lengkap maka cepat selesai," katanya.
Setelah semua persyaratan lengkap dan mengisi blangko yang disediakan polisi, pemohon langsung menyerahkan formulir. Termasuk persyaratan kepada petugas Polri untuk diteliti kelengkapan.
Nah, untuk waktu penerbitan hanya butuh waktu 15 menit usai berkas diterima dan dinyatakan lengkap. Untuk biaya, pemohon cukup membayar Rp 30 ribu di loket yang telah disediakan.
"Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp 30 ribu di loket yang telah disediakan. Terakhir pemohon menunggu proses penerbitan SKCK selesai," katanya.
Berikut Syarat pembuatan SKCK yang berlaku selama 6 bulan ke depan:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran
- Fotokopi rumus sidik jari
- Foto 4x6 sebanyak 4 lembar latar merah
- Mengisi blanko daftar pertanyaan
Setelah melengkapi persyaratan, kemudian para pembuat SKCK harus mengikuti proses berikut:
- Mengambil dan mengisi formulir
- Menyerahkan formulir dan persyaratan
- Proses penelitian oleh Polri
- Waktu penerbitan (15 menit selesai) setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas
- Membayar PNBP SKCK Rp 30 ribu
- Pengambilan SKCK
Waktu Pelayanan:
- Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB
- Sabtu: 08.00-12.00 WIB
(ras/ras)