Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong usai diduga menganiaya staf PPPK Paruh Waktu, Yuli Nofita Sari (29). BK mengaku masih menunggu disposisi pimpinan DPRD meski perkaranya sudah resmi dilaporkan.
"Surat ditujukan ke pimpinan, baru disposisi ke BK. Dalam jangka waktu 7 hari pimpinan tidak menyampaikan ke BK, maka BK sudah bisa ambil alih itu," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Selasa (4/8/2026).
Bahtiar mengaku, laporan dari pelapor baru masuk di Sekretariat DPRD. Laporan itu harus disampaikan ke pimpinan DPRD terlebih dahulu untuk kemudian didisposisi ke BK.
"Iya (nanti sekretariat yang bawa laporan itu ke pimpinan baru ke BK). Belum bisa ka bicara karena itu surat belum ada di BK," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan menyampaikan, laporan dugaan penganiayaan Andi Tenri terhadap staf PPPK ke BK menjadi kewenangan dari DPRD. Laporan itu, kata dia, semestinya sudah bisa diproses di BK.
"Saya kira itu adalah kewenangan dari DPRD, terkait proses itu hal yang sudah diatur dan harusnya berjalan. Sekali lagi ini tugas dari DPRD. Itu saya bilang harusnya ini jalan, ini tidak ada masalah karena tugas dari DPRD, khususnya di BK," ucapnya.
Irwandi berharap kasus ini segera selesai dan tidak berlarut-larut. Kedua belah pihak harus menurunkan egonya masing-masing, dan mendapatkan porsinya.
"Dari awal saya menyampaikan bahwa, kita tentu menginginkan ini selesai. Bagaimana? Tentu memberikan porsi ke masing-masing baik itu Ibu Ketua dan staf PPPK DPRD, sehingga itu bisa ketemu," bebernya.
"Beberapa masyarakat telah menyampaikan harusnya kedua belah pihak masing-masing menurunkan ego supaya bisa ketemu dan tidak berlarut. Karena ini menurut kami ini akan merugikan daerah jika terus berlarut, dan kami tidak ada tendensi, kami hanya menginginkan semua mendapat porsinya yang baik sehingga bisa selesai," sambung Irwandi.
Sebelumnya diberitakan, Andi Tenri resmi dilaporkan ke BK atas kasus dugaan penganiayaan ke Yuli. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan ke BK dilakukan oleh Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collopujie) dan diserahkan di Kantor DPRD Bone pada Senin (3/8). Laporan tersebut diterima oleh staf DPRD Bone.
"Sudah (kami laporkan Ketua DPRD ke BK). Tadi kami laporkan," ujar Ketua Umum Collipujie, Andi Afdhal, Senin (3/8).
Simak Video "Video Dewas KPK Klarifikasi Pelapor Terkait Aduan Pengalihan Tahanan Yaqut"
(asm/sar)