Kuasa hukum staf PPPK paruh waktu bernama Yuli Nofita Sari (29) juga resmi melaporkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong ke Badan Kehormatan (BK) atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang dilaporkan Collipujie terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami sudah ke DPRD Bone membawa surat ke Badan Kehormatan. Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD terhadap klien kami (Yuli)," ujar Kuasa Hukum Yuli, Aly Arsandi kepada detikSulsel, Rabu (12/8/2026).
Surat aduan pelanggaran etik Andi Tenri dibawa tim kuasa hukum Yuli pada Rabu (12/8) sekitar pukul 11.35 Wita. Surat itu diterima langsung oleh staf Sekretariat DPRD Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsandi mengatakan, sesaat setelah kejadian pengadu menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Bone Nomor laporan : STTLP / 450 / VII / 2026 / SPKT / RES BONE pada tanggal 22 Juli 2026. Dia menegaskan proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menghapus kebutuhan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan etik memiliki objek, tujuan dan pertanggungjawaban kelembagaan tersendiri. Harus menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD," katanya.
Dia menerangkan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan Badan Kehormatan, rangkaian tindakan Andi Tenri patut diperiksa sebagai dugaan pelanggaran etik. Karena apabila terbukti dapat bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja.
"Ketua DPRD Bone atau Anggota DPRD wajib menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan. Tindakan yang dilakukan Andi Tenri tidak patut dan merendahkan harkat serta martabat seorang staf di lingkungan kerja DPRD," sebutnya.
"Selain itu dugaan penggunaan posisi atau relasi kuasa secara tidak proporsional terhadap bawahan atau staf. Dugaan perilaku intimidatif dan atau kekerasan yang tidak selaras dengan teladan, kepatutan, kesantunan, dan kehormatan jabatan publik," sambung Arsandi.
Dia menambahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan Andi Tenri menimbulkan kegaduhan publik serta berpotensi merusak citra, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Bone. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Tenri dan dilaporkan ke Badan Kehormatan.
"Teradu (Andi Tenri) diduga melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pasal 5 huruf b, bahwa setiap Anggota DPRD memiliki sikap menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Kemudian Pasal 5 huruf d, bahwa setiap Anggota DPRD memiliki sikap berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan DPRD Bone belum mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong usai diduga menganiaya staf PPPK Paruh Waktu, Yuli Nofita Sari. BK mengaku masih menunggu disposisi pimpinan DPRD meski perkaranya sudah resmi dilaporkan.
"Surat ditujukan ke pimpinan, baru disposisi ke BK. Dalam jangka waktu 7 hari pimpinan tidak menyampaikan ke BK, maka BK sudah bisa ambil alih itu," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla, Selasa (4/8).
Bahtiar mengaku, laporan dari pelapor baru masuk di Sekretariat DPRD. Laporan itu harus disampaikan ke pimpinan DPRD terlebih dahulu untuk kemudian didisposisi ke BK.
"Iya (nanti sekretariat yang bawa laporan itu ke pimpinan baru ke BK). Belum bisa ka bicara karena itu surat belum ada di BK," sebutnya.
(asm/ata)
