Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone masih belum memulai pengusutan laporan pengaduan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong usai diduga menganiaya staf PPPK paruh waktu, Yuli Nofita Sari (29). Terbaru, BK mengembalikan berkas pelapor Collipujie dengan dalih belum lengkap.
Kasus bermula ketika Yuli merasa mengalami tindak kekerasan usai dilempari kue hingga botol oleh Andi Tenri di kantin DPRD Bone, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Korban lantas melaporkan Andi Tenri ke polisi pada hari yang sama kejadian.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla mengaku belum menerima aduan resmi terkait insiden tersebut meski kasusnya telah bergulir di kepolisian. Kendati begitu, informasi yang sudah ramai beredar di publik dinilai bisa menjadi dasar untuk melakukan penelusuran awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun belum ada aduan dan sudah tersebar di beberapa media, masyarakat umum sudah tahu. BK sudah bisa memanggil untuk mengklarifikasi terkait itu," kata Bahtiar kepada detikSulsel, Kamis (23/7).
Dia menyarankan agar sebaiknya perkara ini bisa dilaporkan secara resmi ke BK DPRD Bone. Aduan tersebut bisa disampaikan oleh masyarakat atau pihak korban.
"Untuk sementara saya hanya menunggu aduan, bisa dari anggota DPRD dan masyarakat. Setelah itu BK akan bekerja sesuai dengan tata beracara," ucap Bahtiar.
Bahtiar menegaskan, perkara ini tetap menjadi atensi karena sudah menjadi perhatian publik. Namun dia kembali memastikan akan menindaklanjuti hal ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Collipujie Lapor, BK Tunggu Disposisi
Laporan ke BK kemudian dilakukan oleh Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collopujie) dan diserahkan di Kantor DPRD Bone pada Senin (3/8). Laporan tersebut diterima oleh staf DPRD Bone.
Ketua Umum Collipujie, Andi Afdhal mengatakan, laporan ini sebagai tindak lanjut atas pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Bahtiar Malla yang menyebut proses penanganan dugaan pelanggaran etik menunggu adanya pengaduan tertulis dari masyarakat. Dia meminta agar laporannya ditindaklanjuti secara cepat.
"Karena BK telah menyatakan menunggu surat pengaduan, maka hari ini kami menyerahkannya secara resmi. Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada lagi alasan untuk menunda proses," katanya.
Dia menambahkan, setelah BK menyampaikan bahwa diperlukan pengaduan tertulis, Collipujie mengambil inisiatif memenuhi persyaratan administratif tersebut agar proses penegakan kode etik dapat segera berjalan. Langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan etika sekaligus menjaga kehormatan lembaga legislatif.
"Pemeriksaan etik bukan semata-mata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga DPRD di mata publik. Kami hadir bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Terkait laporan tersebut, BK DPRD Bone mengaku belum bisa langsung bertindak. BK mengaku masih perlu menunggu disposisi pimpinan DPRD meski perkaranya sudah resmi dilaporkan.
"Surat ditujukan ke pimpinan, baru disposisi ke BK. Dalam jangka waktu 7 hari pimpinan tidak menyampaikan ke BK, maka BK sudah bisa ambil alih itu," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Selasa (4/8).
Bahtiar mengaku, laporan dari pelapor baru masuk di Sekretariat DPRD. Laporan itu harus disampaikan ke pimpinan DPRD terlebih dahulu untuk kemudian didisposisi ke BK.
"Iya (nanti sekretariat yang bawa laporan itu ke pimpinan baru ke BK). Belum bisa ka bicara karena itu surat belum ada di BK," sebutnya.
Kuasa Hukum Yuli Lapor, BK Fokus ke Collipujui
Surat aduan pelanggaran etik Andi Tenri kemudianturut dibawa tim kuasa hukum Yuli pada Rabu (12/8) sekitar pukul 11.35 Wita. Surat itu diterima langsung oleh staf Sekretariat DPRD Bone.
Ketua DPRD Bone atau Anggota DPRD wajib menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan. Tindakan yang dilakukan Andi Tenri tidak patut dan merendahkan harkat serta martabat seorang staf di lingkungan kerja DPRD," sebut kuasa hukum Yuli, Arsandi.
"Selain itu dugaan penggunaan posisi atau relasi kuasa secara tidak proporsional terhadap bawahan atau staf. Dugaan perilaku intimidatif dan atau kekerasan yang tidak selaras dengan teladan, kepatutan, kesantunan, dan kehormatan jabatan publik," sambung Arsandi.
Terkait itu, Bahtiar menyampaikan laporannya belum sampai ke Badan Kehormatan. Pihaknya baru fokus pada laporan yang pertama kali masuk.
"Belum sampai ke BK itu (laporan kuasa hukum Yuli). Kalau laporan yang pertama insyaallah ditindaklanjuti. Besok rapat BK, dan kami akan membahas laporan ini," ucap Bahtiar menanggapi.
BK Baru Pelajari Laporan Collipujie Setelah Sepekan
BK DPRD Bone lantas baru akan mempelajari laporan sekaitan dugaan pelanggaran etik Andi Tenri setelah sepakan laporan masuk. BK mengaku baru mendapat disposisi dari pimpinan DPRD.
"Sudah ada mi disposisi pimpinan. Saya jalan sesuai prosedural," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Rabu (12/8).
Bahtiar mengaku baru akan mempelajari laporan yang dibawa oleh Collipujie pada Senin (3/8) lalu. Jika laporan itu belum lengkap akan dikembalikan ke pelapor.
"Saya pelajari dulu aduannya. Kalau belum lengkap dikembalikan ke pengadu untuk melengkapi," sebutnya.
BK Kembalikan Berkas Collipujie
BK DPRD Bone belakangan mengembalikan laporan pengaduan Collipujie. BK meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan pada berkas dalam waktu sepekan.
"Iya (dikembalikan), itu sesuai dengan regulasi. Makanya saya jalan dengan regulasi," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Jumat (14/8).
Bahtiar mengatakan, berkas laporan yang diajukan oleh Collipujie tidak ditolak. Dia berdalih masih ada beberapa yang kurang dan harus dilengkapi.
"Artinya apa yang diajukan ke DPRD terkait kode etik masih ada kekurangannya. Makanya ini dikembalikan bukan ditolak, tetapi untuk melengkapi kekurangannya," katanya.
Bahtiar menyampaikan, sesuai dalam Pasal 67 dalam tata beracara yang harus dilengkapi pelapor seperti nomor surat tidak ada dalam laporannya. Selain itu laporan disebut bukan ditujukan ke BK tetapi ditujukan ke pimpinan.
"Kemudian dalam hal pelaporan lengkap nama yang mengadu, identitas, terus yang diadu itu harus jelas dari partai mana. Lalu dijelaskan secara singkat persoalan itu," bebernya.
"Sudah ada petunjuk yang harus dilengkapi, artinya normatif ji, dokumen-dokumen tertulis. Tujuh hari harus dilengkapi itu, dan pasti pelapor itu dia pahami, normatif, tidak ada yang terlalu susah, kita sama-sama menjaga muruah DPRD. Makanya BK jalan sesuai regulasi," sambung Bahtiar.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)
