Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) atas kasus dugaan penganiayaan ke staf PPPK paruh waktu bernama Yuli Nofita Sari (29). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Sudah (kami laporkan Ketua DPRD ke BK). Tadi kami laporkan," ujar Ketua Umum Collipujie, Andi Afdhal kepada detikSulsel, Senin (3/8/2026).
Laporan ke BK dilakukan oleh Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collopujie) dan diserahkan di Kantor DPRD Bone pada Senin (3/8). Laporan tersebut diterima oleh staf DPRD Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Afdhal mengatakan, laporan ini sebagai tindak lanjut atas pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Bahtiar Malla yang menyebut proses penanganan dugaan pelanggaran etik menunggu adanya pengaduan tertulis dari masyarakat. Dia meminta agar laporannya ditindaklanjuti secara cepat.
"Karena BK telah menyatakan menunggu surat pengaduan, maka hari ini kami menyerahkannya secara resmi. Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada lagi alasan untuk menunda proses," katanya.
Dia menambahkan, setelah BK menyampaikan bahwa diperlukan pengaduan tertulis, Collipujie mengambil inisiatif memenuhi persyaratan administratif tersebut agar proses penegakan kode etik dapat segera berjalan. Langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan etika sekaligus menjaga kehormatan lembaga legislatif.
"Pemeriksaan etik bukan semata-mata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga DPRD di mata publik. Kami hadir bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Andi Afdhal juga mengajak seluruh pihak menghormati proses yang akan berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya berharap Badan Kehormatan DPRD Bone dapat memproses pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Marwah lembaga tidak dijaga dengan menutup persoalan, tetapi dengan keberanian menegakkan etika secara adil dan terbuka. Kami percaya Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, BK DPRD Bone mengaku tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etika Andi Tenri yang diduga menganiaya stafnya. BK beralasan belum menerima aduan resmi terkait peristiwa tersebut.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat internal BK bersama tenaga ahli di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7). BK turut melibatkan tenaga ahli DPRD Bone untuk meminta pandangan terkait kasus dugaan penganiayaan itu.
"Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla, Kamis (30/7).
