Muruah DPRD Bone Terkatung-katung di Tangan Badan Kehormatan

Kasus Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf

Muruah DPRD Bone Terkatung-katung di Tangan Badan Kehormatan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 13 Agu 2026 09:15 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Bahtiar Malla.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Bahtiar Malla. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Kasus Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong diduga menganiaya staf PPPK paruh waktu, Yuli Nofita Sari (29), masih terkatung-katung di tangan Badan Kehormatan (BK). Sejak kasus bergulir hingga Andi Tenri resmi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik, BK dinilai pasif dalam bertindak.

Sekretaris Collipujie, Irfan menilai keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. Terlebih karena BK merupakan lembaga yang memiliki fungsi menjaga muruah dan etika anggotanya.

"Persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu individu, tetapi menyangkut muruah lembaga DPRD," ujar Irfan kepada detikSulsel, Rabu (13/8/2026). Irfan menanggapi aduan Collipujie yang tak kunjung ada progres sejak diajukan pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan menegaskan BK dibentuk bukan hanya untuk menerima laporan masyarakat. Melainkan, juga memiliki kewajiban menindaklanjutinya melalui mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.

"Badan Kehormatan dibentuk untuk menjaga kehormatan lembaga melalui penegakan kode etik, bukan membiarkan dugaan pelanggaran menggantung tanpa kepastian," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, BK terkesan menunda-nunda penindakan aduan yang masuk terkait kasus Ketua DPRD Bone. Dia pun mewanti-wanti sikap BK dapat memunculkan persepsi negatif pada masyarakat.

"Penundaan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa fungsi pengawasan etik tidak berjalan secara efektif," ucapnya.

"Semakin lama proses ini tertunda, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai keseriusan Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya," sambung Irfan.

Kuasa Hukum Yuli Juga Lapor BK

Kuasa hukum Yuli juga resmi melaporkan Andi Tenri ke BK atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang dilaporkan Collipujie terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Surat aduan pelanggaran etik Andi Tenri dibawa tim kuasa hukum Yuli pada Rabu (12/8) sekitar pukul 11.35 Wita. Surat itu diterima langsung oleh staf Sekretariat DPRD Bone.

"Pemeriksaan etik memiliki objek, tujuan dan pertanggungjawaban kelembagaan tersendiri. Harus menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD," kata Kuasa Hukum Yuli, Aly Arsandi kepada detikSulsel, Rabu (12/8).

Dia menerangkan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan Badan Kehormatan, rangkaian tindakan Andi Tenri patut diperiksa sebagai dugaan pelanggaran etik. Karena apabila terbukti dapat bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja.

"Ketua DPRD Bone atau Anggota DPRD wajib menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan. Tindakan yang dilakukan Andi Tenri tidak patut dan merendahkan harkat serta martabat seorang staf di lingkungan kerja DPRD," sebutnya.

"Selain itu dugaan penggunaan posisi atau relasi kuasa secara tidak proporsional terhadap bawahan atau staf. Dugaan perilaku intimidatif dan atau kekerasan yang tidak selaras dengan teladan, kepatutan, kesantunan, dan kehormatan jabatan publik," sambung Arsandi.

Dia menambahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan Andi Tenri menimbulkan kegaduhan publik serta berpotensi merusak citra, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Bone. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Tenri dan dilaporkan ke Badan Kehormatan.

"Teradu (Andi Tenri) diduga melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pasal 5 huruf b, bahwa setiap Anggota DPRD memiliki sikap menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Kemudian Pasal 5 huruf d, bahwa setiap Anggota DPRD memiliki sikap berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.

BK Baru Mau Pelajari Aduan Collipujie

Sementara itu, BK DPRD Bone baru akan mempelajari laporan sekaitan dugaan pelanggaran etik Andi Tenri. BK mengaku telah mendapat disposisi dari pimpinan DPRD setelah sepekan lalu kasus itu dilaporkan.

"Sudah ada mi disposisi pimpinan. Saya jalan sesuai prosedural," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Rabu (12/8).

Bahtiar mengaku baru akan mempelajari laporan yang dibawa oleh Collipujie pada Senin (3/8) lalu. Namun, dia mewanti-wanti akan mengembalikan laporan tersebut jika dianggap belum lengkap.

"Saya pelajari dulu aduannya. Kalau belum lengkap dikembalikan ke pengadu untuk melengkapi," sebutnya.

Saat ditanyakan terkait laporan dari Kuasa Hukum Yuli, Bahtiar menyampaikan laporannya belum sampai ke Badan Kehormatan. Pihaknya baru fokus pada laporan yang pertama kali masuk.

"Belum sampai ke BK itu (laporan kuasa hukum Yuli). Kalau laporan yang pertama insyaallah ditindaklanjuti. Besok rapat BK, dan kami akan membahas laporan ini," jelasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads