detikUpdate
Video: MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA
Selasa, 06 Okt 2026 22:52 WIB
MK menjelaskan perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan

Komentar Terbanyak
RSUD Elvrida Sara Nduga Tutup Imbas Gaji Nakes Nunggak 5 Bulan
Jeritan Nelayan Kendari Kena Pungutan Oknum KKP Rp 50 Juta
Perawat Wanita di Makassar Dilecehkan Teman Suaminya