Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Muhammad Adil Kasim mengabulkan gugatan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dalam perkara korupsi pengadaan bibit nanas. Kendati Bahtiar menang gugatan, penyidik Kejati Sulsel berpeluang melakukan penyelidikan ulang dan menyempurnakannya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mulanya menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Dia menilai putusan itu bagian dari pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi menekankan putusan itu tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan. Perkara kasus korupsi bibit nanas pun tetap dapat diusut lebih lanjut.
"Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim," imbuhnya.
Setelah putusan dikaji, Kejati Sulsel nantinya akan memutuskan langkah hukum selanjutnya. Kejati Sulsel membuka peluang melakukan proses penyelidikan ulang dan menyempurnakannya.
"Selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu" jelasnya.
"Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku," sambung Soetarmi.
Hakim Kabulkan Gugatan Bahtiar
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim kemudian mengabulkan gugatan Bahtiar dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.
"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.
"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ucapnya.
"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," imbuhnya.
Pada poin kelima, hakim menyatakan Bahtiar harus dikeluarkan dari tahanan Lapas Kelas 1A Maros. Pembebasan Bahtiar dari ruang tahanan harus segera dilakukan setelah putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," kata Adil Kasim.
Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Bahtiar
Dalam pertimbangannya, hakim mengamini penetapan tersangka Bahtiar bersifat prematur. Hakim menilai penetapan tersangka Bahtiar tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan terlalu cepat atau prematur.
"Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin," kata hakim.
Hakim menekankan bahwa penyidik seharusnya lebih dulu mengumpulkan dan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Dalam perkara Bahtiar, syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi.
"Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah," jelasnya.
