Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan penetapan tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dinyatakan tidak sah. Hakim menilai penetapan tersangka Bahtiar tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan terlalu cepat atau prematur.
"Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin," kata hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam persidangan di PN Makassar, Senin (29/6/2026).
Hakim menekankan bahwa penyidik seharusnya lebih dulu mengumpulkan dan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Dalam perkara Bahtiar, syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah," jelasnya.
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan permohonan agar Bahtiar dibebaskan dari tahanan. Hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulsel mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.
"Oleh karena penetapan tersangka tidak sah atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur status tersangka yang diterapkan ke Bahtiar Baharuddin, maka terhadap petitum ini patutlah dikabulkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkas Adil.
Diketahui, Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.
"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.
"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.
(hsr/hsr)
