Praperadilan Eks Pj Gubernur Bahtiar Dikabulkan, Status Tersangka Batal

Kasus Korupsi Bibit Nanas

Praperadilan Eks Pj Gubernur Bahtiar Dikabulkan, Status Tersangka Batal

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 29 Jun 2026 17:58 WIB
Sidang Praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di PN Makassar.
Sidang Praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di PN Makassar. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

ADVERTISEMENT

"Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ucapnya.

"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," imbuhnya.

Pada poin kelima, hakim menyatakan Bahtiar harus dikeluarkan dari tahanan Lapas Kelas 1A Maros. Pembebasan Bahtiar dari ruang tahanan harus segera dilakukan setelah putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," kata Adil Kasim.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads