PN Makale Diduga Salah Eksekusi Objek Sengketa Lahan di Tana Toraja

PN Makale Diduga Salah Eksekusi Objek Sengketa Lahan di Tana Toraja

Ricdwan Abbas - detikSulsel
Rabu, 19 Agu 2026 19:10 WIB
PN Makale melakukan eksekusi berupa pengosongan lahan di Passobo, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Tana Toraja pada Jumat (10/7).
PN Makale melakukan eksekusi berupa pengosongan lahan di Passo'bo, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon. Foto: dok istimewa
Tana Toraja -

Pengadilan Negeri (PN) Makale diduga salah eksekusi lahan milik Subaedah yang menjadi objek sengketa di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga bernama Masita yang mengklaim pemilik lahan melakukan perlawanan melalui derden verzet.

PN Makale melakukan eksekusi berupa pengosongan lahan di Passo'bo, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Tana Toraja pada Jumat (10/7). Eksekusi lahan itu berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2023/PN.Mak

"Salah eksekusi. Klien kami melakukan perlawanan derden verzet," ujar kuasa hukum Masita, Pither Ponda Barani kepada detikSulsel, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pither mengatakan objek sengketa yang diperiksa dan diputus dalam perkara Nomor: 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tidak sesuai dengan objek yang dieksekusi. Dalam berita acara juga tidak disebutkan secara rinci batas-batas objek sengketa.

"Petitum dalam putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tidak menyebutkan secara jelas dan rinci objek sengketa yang dimaksud, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara berita acara eksekusi dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan maupun putusan yang dieksekusi," ungkap Pither.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, objek yang dieksekusi telah bersertifikat hak milik sejak tahun 1983, yang kemudian diperbaharui menjadi sertifikat hak milik digital Nomor 2009.000003858.0 atas nama Baco' Sula, orang tua dari Masita. Sertifikat itu yang menjadi dasar hukum Masita.

Lebih lanjut, Pither mengatakan sementara pihak yang dimenangkan PN Makala atas nama Jumawati hanya mengantongi akta jual beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 antara Ambe' Dara' dengan Dulla, yang dibuat pada 1993. Pada AJB tersebut, pihak pertama atau penjual tidak membubuhkan tanda tangan. Hal ini menjadi penguatan pihak ketiga melakukan perlawanan.

"Sertifikat hak milik terbit lebih dahulu dibandingkan akta jual beli yang menjadi dasar klaim terlawan. Selain itu, akta jual beli tersebut tidak menyebutkan secara jelas luas tanah yang menjadi objek jual beli, serta pihak penjual tidak menandatangani akta dimaksud, sehingga akta tersebut patut diduga mengandung cacat yuridis," jelasnya.

Sementara juru bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing mengatakan objek sengketa yang dieksekusi sudah sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dia menuturkan, batas-batas dan gambar objek sengketa juga termuat dalam berita acara sidang pemeriksaan.

"Intinya sudah dilaksanakan sesuai putusan maupun berita acara. Eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali," tegasnya.

Yudhi mengatakan, sertifikat tahun 1983 milik Subaedah ditolak Mahkamah Agung lantaran diajukan pada tahap peninjauan kembali. Sehingga akta jual beli (AJB) tahun 1993 yang diajukan pihak Jumawati dinilai sah secara hukum sebagai bukti kepemilikan meski tanpa tanda tangan pihak pertama atau penjual.

Yudhi menerangkan, kesimpulan hakim tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi dan fakta hukum pembuat akta ialah camat setempat yang juga merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yakni N.T Andilolo.

"Sertifikat Subaedah baru diajukan pada tahap peninjauan kembali, tidak pernah diajukan menjadi bukti dalam tingkat pertama, banding dan kasasi sehingga peninjauan kembali oleh Subaedah dan kawan-kawan ditolak Mahkamah Agung," ujarnya.

Dia mengakui tidak melibatkan Badan Pertanahan sebagai saksi dalam proses peradilan. Menurutnya, pelibatan pihak lain dalam suatu perkara diajukan oleh pihak yang berperkara.

"Untuk menentukan pihak yang dilibatkan itu hak para pihak yang menentukan, sedangkan para pihak tidak melibatkan BPN dalam perkara tersebut," sebutnya.

Mengenai upaya perlawanan pihak ketiga melalui jalur hukum luar biasa derden verzet menurut Yudhi, sementara tahap persidangan sehingga pihaknya tidak dapat memberi keterangan lebih jauh.



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads