Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons putusan majelis hakim tunggal PN Makassar yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan dan akan dituntaskan.
"Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Kejati Sulsel menyatakan menghormati putusan hakim tunggal PN Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Dia menilai hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum," ungkapnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tidak sah. Namun demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.
"Putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan," katanya.
Soetarmi menyebut penyidikan terhadap perkara kasus korupsi pengadaan bibit nanas terhadap Bahtiar tetap memiliki dasar untuk dilanjutkan. Penyidik disebut akan mempelajari pertimbangan hukum hakim.
"Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim," kata Soetarmi.
Setelah putusan dikaji, Kejati Sulsel nantinya akan memutuskan langkah hukum selanjutnya. Kejati Sulsel membuka peluang melakukan proses penyelidikan ulang dan menyempurnakannya.
"Selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu" jelasnya.
"Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku," sambung Soetarmi.
Diketahui, Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejati Sulsel terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.
"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.
"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," sambung hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026," jelas Adil membacakan amar putusannya.
