Jeritan Nelayan Kendari Kena Pungutan Oknum KKP Rp 50 Juta

Jeritan Nelayan Kendari Kena Pungutan Oknum KKP Rp 50 Juta

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 01 Okt 2026 07:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kendari -

Nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 50 juta dari orang yang mengaku sebagai pengurus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pungutan itu dilakukan dengan dalih nelayan melakukan pembongkaran ikan bukan pada tempat yang telah ditentukan.

Dugaan pungutan tersebut mulanya diunggah ke media sosial oleh Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI) Erni Bajau. Dalam video beredar, dia menyebut oknum KKP itu melakukan pungutan tanpa disertai dokumen yang jelas.

"Saya mendapat informasi mereka (nelayan) disuruh membayar Rp 50 juta baru bisa melaut. Nah saya bertanya 'kenapa harus bayar Rp 50 juta?'. Katanya dia membayar kepada pengurus, pengurus itu katanya dari KKP," ujar Erni Bajau dalam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erni juga menjelaskan bahwa denda tersebut buntut nelayan melakukan pembongkaran di luar dari tempat pelelangan ikan yang telah ditentukan. Menurut dia, total sebanyak 21 pemilik kapal nelayan yang dianggap melakukan pelanggaran serupa.

"Katanya (pungutan) Rp 50 juta itu karena mereka didenda. Katanya denda itu karena tidak membongkar di pangkalan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Satwas PSDKP Asep Rahmat Hidayat kemudian menanggapi narasi yang disampaikan oleh Erni Bajau. Dia mengatakan informasi tersebut tidak benar.

"Informasinya tidak benar. Tidak ada pungutan 1 rupiah pun," ujar Asep Rahmat Hidayat kepada detikcom, Selasa (29/9/2026).

Asep menjelaskan pihaknya memang melakukan penindakan terhadap sejumlah kapal nelayan setelah adanya laporan masyarakat Buton Utara terkait aktivitas pembongkaran ikan di luar titik perizinan resmi. Namun, pihaknya belum menentukan sanksi.

"Tidak benar itu 21 kapal. Saya tidak tahu angka 21 itu bersumber dari mana. Laporan yang masuk ke kami totalnya ada 11 kapal, dan saat ini kami baru memeriksa tiga kapal," jelasnya.

Terkait informasi denda Rp 50 juta, Asep menjelaskan nominal tersebut merupakan besaran denda administratif yang diatur dalam regulasi berdasarkan jenis pelanggaran dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal. Namun dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan proses administrasi untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan.

"Dalam Pasal 359 PP 58 Tahun 2025, di situ disebutkan untuk beberapa pelanggaran kapal tergantung ukuran Gross Tonnage. Pada huruf G diatur bahwa kapal ukuran 10 sampai 30 GT dikenakan denda Rp 50 juta. Sementara untuk ukuran 30 sampai 60 GT dendanya mencapai Rp70 juta," terang Asep.

"Jadi, bukan kami yang menetapkan nominal itu, semua sudah ada regulasinya di dalam PP," sambungnya.


Erni Bajau Bantah Balik PSDKP Kendari, Tegaskan Nelayan Sudah Bayar Rp 50 Juta

Erni Bajau kemudian membantah kembali klarifikasi dari PSDKP Kendari. Dia sekali menegaskan nelayan Kendari sudah menyetorkan denda Rp 50 juta kepada oknum yang mengaku dari KKP.

"Iya, sudah ada satu orang (bayar Rp 50 juta) nakhoda kapal inisial LT (40)," ujar Erni Bajau kepada detikcom, Selasa (29/9).

Erni menyebut penyerahan uang bahkan turut diketahui oleh anak buah kapal (ABK) berinisial KML (65). Uang sebesar Rp 50 juta diberikan kepada oknum yang mengaku dari KKP.

"Diperkuat oleh keterangan anak buah kapal KML (65), mereka sudah menyerahkan menyerahkan uang Rp 50 juta kepada pihak yang mengaku sebagai Pengurus KKP," kata Erni.

Erni Bajau lantas menilai penerapan aturan dengan kondisi yang dialami nelayan di lapangan tidak sesuai. Menurutnya, denda seharusnya diterapkan jika dokumen kapal tidak lengkap, sementara dalam kasus ini dokumen kapal disebut lengkap.

"Kalau berdasarkan aturan yang kenakan yakni PP 28 Tahun 2026 pasal 359 huruf g, denda itu diterapkan ketika dokumen mereka tidak lengkap. Pengurus KKP itu juga bilang bahwa uang itu akan diserahkan sambil menunggu kode hilling dari pusat" ujarnya.

Senada dengan itu, salah satu nelayan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, berinisial ZA (31), juga menceritakan pengalamannya saat dipanggil ke kantor PSDKP Samudra Kendari pada 17 September 2026. ZA mengatakan pemilik kapal saat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebelum kembali melaut.

Menurutnya, pemilik kapal kemudian ditanya mengenai aktivitas pembongkaran ikan di Pelabuhan Waodeburi yang tidak sesuai dengan titik bongkar dalam dokumen perizinan. Dia menuturkan pembongkaran dilakukan karena kondisi darurat.

"Kami lakukan pembongkaran itu sifatnya emergency, karena persediaan makanan sudah habis, air tawar habis dan ada trouble di mesin, radiator bocor dan knalpot mesin bocor. Kami sebenarnya juga tidak mau, namun karena sifatnya emergency kami harus jual di pelabuhan tersebut," tutur ZA.

ZA mengatakan kapal sebelumnya mencari ikan di wilayah Perairan Ereke untuk kemudian membawa hasil tangkapan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. Namun, hasil tangkapan yang diperoleh disebut hanya sekitar dua hingga tiga gabus ikan.

"Rencananya kami mau tampung, namun dua tiga gabus itu mau dibagi dengan pemilik rompong. Alasan kami jual seperti di atas, kehabisan bahan logistik dan radiator pada mesin kapal jebol," katanya.

ZA berharap penanganan terhadap nelayan yang melakukan pelanggaran dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan dan dilakukan melalui komunikasi terlebih dahulu.

"Harapan kami kepada pihak PSDKP, kami nelayan, kami rakyat. Jadi tolong ketika ada pelanggaran coba dibicarakan secara musyawarah. Jangan sedikit-sedikit urusan pusat, jangan terlalu kejar karier dengan tindakan yang luar biasa tegas, tapi tidak melihat kami nelayan yang anak istri dan keluarga mau makan," ujarnya.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads