Anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Marjan Massere dilaporkan ke Bawaslu gegara diduga menghina pendukung kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Belakangan, Gakkumdu menghentikan kasus tersebut karena tidak terpenuhinya alat bukti dan keterbatasan waktu.
Relawan Kotak Kosong, Amir Kadir melaporkan Marjan ke Bawaslu Maros pada Rabu (30/10). Laporan dibuat setelah video Marjan Massere yang diduga menghina pendukung kotak kosong tersebar di media sosial.
"Saya habis melaporkan Marjan Massere salah satu anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait masalah video viral yang dilihat oleh semua kalangan masyarakat pengguna media sosial," ujar Amir Kadir kepada wartawan, Rabu (30/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Jumat (8/11/2024), berikut 7 fakta riuh legislator Maros Marjan Massere diduga hina pendukung kota kosong:
1. Marjan Bicara Saat Kegiatan Bimtek
Amir mengatakan Marjan saat itu membawakan materi pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang pesertanya adalah jaringan partai NasDem. Dia pun menyayangkan tindakan dan ucapan yang dilontarkan anggota DPRD fraksi PAN tersebut.
"Jadi saya laporkan Marjan Massere ini terkait masalah di mana dia tidak mengedukasi pembelajaran politik kepada masyarakat pada saat dia membawakan materi bimtek di salah satu tempat yang mana dia memberikan materi bimtek itu kepada tim jaringan partai Nasdem," kata Amir.
Amir menuturkan, perkataan Marjan Massere yang tersebar di media sosial melanggar aturan. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Maros.
"Hal ini yang dia sampaikan itu sangat bertentangan dengan beberapa pasal yang diatur dalam Pasal 133 di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait bahasanya yang mengatakan bahwa kotak kosong itu adalah setan yang harus dimusnahkan dengan membaca ayat suci Al-Quran," tuturnya.
Menurut Amir, seharusnya Marjan berperan mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih pada Pilkada Maros 2024. Bukan justru untuk menghina pemilih kotak kosong.
"Harusnya mengedukasi peserta agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memilih di Pemilukada langsung," katanya.
2. Marjan Sebut Videonya Diedit
Dugaan penghinaan itu terjadi saat Marjan hadir dalam bimtek yang berlangsung di kediaman Bupati Maros Chaidir Syam di Kecamatan Turikale, Selasa (29/9). Dalam video beredar, Marjan mengajak peserta bimtek untuk mengingatkan keluarga, tetangga, atau saudaranya yang mendukung kotak kosong.
Marjan menganggap orang yang mengkampanyekan dan mau mencoblos kotak kosong adalah manusia berwujud setan. Dia lantas mengajak para peserta untuk membacakan ayat suci Al-Qur'an kepada para pendukung kotak kosong.
"Berarti kalau sudah dibacakan ayat Kursi, surat Yasin, de'na (tidak) mempan, setan ma'nyata (yang nyata) iya tuh. sepakat bapak ibu? Berarti setan ma'nyata, manusia yang berbentuk setan," kata Marjan kepada peserta bimtek dalam video beredar.
Saat dikonfirmasi terkait video tersebut, Marjan membantah menghina pendukung kotak kosong. Dia berdalih video yang menampilkan dirinya sudah diedit hingga rekamannya disebar dalam kondisi tidak utuh.
"Video itukan banyak penggalan-penggalannya. Dia potong, dimainkan orang," ungkap Marjan Massere kepada detikSulsel, Kamis (31/10).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
3. Marjan Kutip Omongan Wabup Maros
Legislator Maros dari Fraksi PAN ini berdalih dasar perkataannya ke peserta bimtek hanya mengutip omongan Wakil Bupati (Wabup) Maros Suhartina Bohari. Suhartina disebut juga sempat berbicara soal kotak kosong saat diundang dalam sebuah podcast.
"Kalau yang saya sampaikan utuh murni karena dasarnya dari podcast-nya Ibu Wabup, Ibu Suhartina yang menyatakan bahwa 'kenapa harus pilih kotak kosong sedangkan kotak kosong itu ibarat hantu'," ucap Marjan.
Omongan Suhartina itu disampaikan usai dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan Pilkada Maros. Perkataan dari Suhartina itu lah yang dikutip oleh Marjan dan disampaikan kembali di hadapan peserta bimtek.
"Di bimtek kemarin saya narasikan, dari dasar itu berarti kita berkesimpulan kalau kita memilih kotak kosong sama halnya kita bersekutu dengan hantu yang dinarasikan oleh ibu Wabup," paparnya.
"Artinya kalau dalam teori akademik, itu landasan teori kita menafsirkan selama ini kotak kosong identik dengan hantu. Jadi kalau mau salahkan, silakan salahkan yang mengeluarkan teori awal," sambung Marjan.
4. Suhartina Ngaku Jadi Korban Politik
Suhartina Bohari pun menanggapi penjelasan Marjan yang menyeret namanya usai dilaporkan ke Bawaslu dalam kasus dugaan penghinaan pemilih kotak kosong. Suhartina menyebut dirinya menjadi korban politik dalam kasus tersebut.
"Itu kan penggalan podcast, itu podcast-nya orang itu bisa jadi multitafsir," ujar Suhartina kepada detikSulsel, Kamis (31/10).
Dalam podcast yang disebutkan Marjan, Suhartina berbicara tentang kotak kosong di Pilkada Maros. Saat itu, Suhartina menganalogikan kotak kosong seperti hantu.
Suhartina mengaku saat itu, dirinya berbicara sebagai ketua Golkar Maros. Partai yang dipimpinnya mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2 di Pilkada Maros 2024, Chaidir Syam dan Andi Muetazim Mansyur.
"Saya podcast bentuk dukungan dan support kepada (paslon nomor urut) 2 atas nama ketua DPD II (Golkar Maros). Mereka memenggal podcast-ku itu hanya untuk mempolitisir dia punya tujuan politik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhartina menuturkan, penggunaan kata 'hantu' yang diucapkannya dalam podcast memiliki arti yang berbeda dengan kata 'setan' yang disebut oleh Marjan.
"Lagian coba telaah maksud podcast saya terhadap hantu dan ceramah dia (Marjan) tentang setan itu, emang tujuannya sama?" tanya Suhartina.
"Saya podcast (sebut kata) hantu terhadap kotak kosong, dia (Marjan) menyatakan 'setan' terhadap semua masyarakat Maros yang mendukung kotak kosong, beda toh pendukung dengan isinya kotak kosong," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
5. Bawaslu Periksa 5 Saksi-Marjan
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maros, memproses laporan terhadap Marjan Massere. Total lima orang saksi termasuk Marjan diperiksa.
"Sudah ada beberapa saksi diperiksa. Ada lima diajukan oleh pelapor dan masih didalami saksinya apakah saksi fakta atau saksi testimoni yang diajukan," ujar Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis kepada detikSulsel, Minggu (3/11).
Laporan tersebut telah memasuki tahap pembahasan pertama pada Sabtu (2/11). Laporan dari relawan kotak kosong, Amir Kadir ini juga telah diregister dan diproses.
Dalam laporannya, Marjan diduga melanggar dua pasal dalam undang-undang pemilu. Pertama terkait pejabat negara yang berkampanye dan juga kedua terkait larangan dalam kampanye.
"Ada dua pasal, pejabat daerah dilarang melakukan tindakan perbuatan menguntungkan atau merugikan. Kemudian larangan dalam kampanye salah satunya dilarang melakukan memfitnah menghasut terjadi larangan kampanye," kata Gazali.
6. Marjan Dicecar 20 Pertanyaan
Marjan Massere menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Maros atas laporan video dugaan menghina pendukung kotak kosong pada Selasa (5/11). Marjan dicecar 20 pertanyaan.
"Ada 20 an pertanyaan tadi," ujar Marjan usai keluar dari ruangan Sentra Gakkumdu Maros, Selasa (5/11)
Marjan mengatakan, salah satu pertanyaan yang ditanyakan adalah memperjelas kegiatan yang dihadirinya dalam video tersebut. Marjan mengatakan kegiatan tersebut bukan kampanye, tetapi kegiatan internal tim paslon Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansur (CS Ta)
"Termasuk yang ditanyakan apa betul (video) ini dalam kampanye. Saya sampaikan ini bimtek tim, pembekalan tim dalam mengampanyekan CS Ta," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
7. Gakkumdu Setop Kasus Marjan
Bawaslu kemudian menghentikan penyelidikan kasus Marjan Massere yang diduga menghina pemilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Gakkumdu menilai Marja tidak melanggar Undang-Undang Pilkada.
"Hasil pembahasan itu lumayan alot, tadi memang disepakati ini tidak dinaikkan ke tahap selanjutnya," ujar Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis kepada wartawan, Rabu (6/11).
Gazali mengatakan Gakkumdu telah membahas kasus Marjan di Kantor Bawaslu Maros pada Rabu (6/11) siang. Hasilnya, kasus tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya alat bukti dan keterbatasan waktu.
"Karena tidak terpenuhi dua alat bukti sehingga dari kesepakatan ini tidak dinaikkan. Selain itu juga karena keterbatasan waktu juga 3+2 sudah maksimal sampai tadi siang yang memang unsur penyidik itu tidak memenuhi alat bukti," terangnya.
Gazali mengungkapkan, dari keterangan para saksi kegiatan tersebut bukanlah agenda kampanye. Kegiatan itu hanya dihadiri oleh tim internal pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansur.
"Keterangan saksi semua mereka diundang dalam rapat bimtek, bukan kampanye. Di Pasal 69 pelaksanaan kampanye dilarang melakukan perbuatan ini (laporan dugaan hina pemilih kolom kosong)," ungkapnya.
"Kampanye itu yang tidak tergambar, karena mereka diundang ini kan saksi fakta dan itu adalah kegiatan bimtek," sambungnya.