Anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Marjan Massere dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Marjan diduga menghina pemilih kotak kosong yang dikatakan sebagai manusia berwujud setan.
"Saya habis melaporkan Marjan Massere salah satu anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Amanat Nasional terkait masalah video viral yang dilihat oleh semua kalangan masyarakat pengguna media sosial," ujar relawan kolom kosong, Amir Kadir, pada Rabu (30/10/2024).
Laporan resmi dimasukkan ke Bawaslu Maros, pada Rabu (30/10). Laporan dibuat setelah video Marjan Massere yang diduga menghina pemilih kotak kosong tersebar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan acara bimbingan teknis yang pesertanya adalah jaringan partai Nasdem. Namun dirinya menyayangkan tindakan dan ucapan yang dilontarkan anggota DPRD fraksi PAN tersebut.
"Jadi saya laporkan Marjan Massere ini terkait masalah di mana dia tidak mengedukasi pembelajaran politik kepada masyarakat pada saat dia membawakan materi bimtek di salah satu tempat yang mana dia memberikan materi bimtek itu kepada tim jaringan partai Nasdem," kata Amir.
Amir menuturkan, perkataan dari Marjan Massere yang tersebar di media sosial melanggar aturan. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Maros.
"Hal ini yang dia sampaikan itu sangat bertentangan dengan beberapa pasal yang diatur dalam Pasal 133 di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait bahasanya yang mengatakan bahwa kotak kosong itu adalah setan yang harus dimusnahkan dengan membaca ayat suci Al-Quran," tuturnya.
Lanjut Amir, seharusnya Marjan Massere berperan mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih pada Pilkada Maros 2024. Bukan justru untuk menghina pemilih kotak kosong.
"Harusnya mengedukasi peserta agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memilih di Pemilukada langsung," lanjutnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, membenarkan telah menerima laporan dari warga yang melaporkan anggota DPRD Maros, Marjan Massere. Dia mengatakan, pelapor telah melampirkan alat bukti berupa video dan akan segera ditindaklanjuti.
"Pelapor sudah melengkapi bukti-buktinya sehingga kita dari Bawaslu akan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Dari video yang beredar, terlihat anggota DPRD Maros, Marjan Massere, meminta kepada peserta di sebuah kegiatan untuk membacakan ayat suci Al-Quran ke pemilih kotak kosong karena dianggap kesurupan. Namun jika setelah dibacakan ayat suci Al-Quran dan tetap ingin memilih kotak kosong, Marjan mengatakan bahwa itulah manusia yang berbentuk setan.
(ata/ata)