Pengacara Naili Tepis Tuduhan Kubu RMB-ATK soal LHKPN Belum Disetor

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Sidang Sengketa PSU Pilkada Palopo

Pengacara Naili Tepis Tuduhan Kubu RMB-ATK soal LHKPN Belum Disetor

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 17 Jun 2025 17:10 WIB
Cawalkot Palopo Naili Trisal (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Palopo.
Foto: Cawalkot Palopo Naili Trisal (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Baihaki. (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

Wali Kota Palopo terpilih, Naili dituding belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKNP) saat maju pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo. Kubu Naili pun menepis tuduhan yang dilontarkan pihak pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK) itu.

"Yang jelas dari ibu Naili itu sudah ada LHKPN-nya," tegas kuasa hukum Naili, Baihaki kepada detikSulsel, Selasa (17/6/2025).

Baihaki menyesalkan tudingan itu dilontarkan kubu RMB-ATK saat sidang sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi pihak RMB-ATK belum memiliki bukti atas tuduhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu lebih tidak elok disampaikan sesuatu yang tidak berdasar. Justru hal tersebut menurut saya merupakan penggiringan opini dan mencoba mempengaruhi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sehingga seolah olah tidak taat akan laporan harta kekayaan," ucapnya.

Dia menuding pihak RMB-ATK sedang menggiring opini negatif setelah paslon urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin memenangkan PSU Pilkada Palopo. Namun Baihaki optimis majelis hakim MK tidak akan terpengaruh dengan hal itu.

ADVERTISEMENT

"Kami yakin majelis hakim profesional serta tidak terpengaruh dengan narasi penggiringan opini oleh kuasa hukum pemohon," beber Baihaki.

Baihaki menegaskan pihaknya belum berspekulasi terkait langkah hukum atas tudingan pihak RMB-ATK itu. Dia mengaku masih fokus mengikuti rangkaian sidang sengketa hasil PSU Pilkada Palopo di MK.

"Tidak ada upaya melapor, kami tetap fokus sebagai pihak terkait untuk proses di MK," imbuh Baihaki.

Sebelumnya diberitakan, MK menggelar sidang perdana sengketa PSU Pilkada pada Selasa (17/6). Sidang dengan perkara nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu diajukan paslon nomor urut 3 RMB-ATK.

Dalam sidang itu, kuasa hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul menyinggung adanya dugaan Naili belum menyetor LHKPN. Wahyudi berharap MK turut memberi perhatian terkait hal ini meski dugaan tersebut tidak masuk dalam dalil yang dimohonkan RMB-ATK dalam gugatannya.

"Terkait dengan syarat calon laporan harta kekayaan penyelenggara negara atas nama Naili, pasangan calon nomor urut 4 ini, informasi awal yang kami dapatkan adalah dia tidak menyertakan LHKPN-nya sebagai salah satu dokumen wajib," ungkap Wahyudi dalam sidang dilansir dari tayangan YouTube MK.

Wahyudi mengaku sudah berupaya mengumpulkan bukti terkait hal tersebut. Pihaknya sudah bersurat ke KPK untuk melakukan klarifikasi namun belum mendapat balasan.

"Kami sudah melakukan korespondensi dan bersurat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta klarifikasi terhadap informasi itu, namun sampai dengan hari ini, surat kami belum dibalas," jelasnya.

"Kami tidak masukkan dalam permohonan karena kami tidak memiliki bukti dokumen apapun terkait itu. Namun atas kebijaksanaan kami memohon kepada Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan ini, apabila dalam proses persidangan berlangsung kami mendapatkan jawaban dari KPK," tambah Wahyudi.




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads