Pembelaan Anggota DPRD Maros Diduga Hina Pendukung Kotak Kosong di Pilkada

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pembelaan Anggota DPRD Maros Diduga Hina Pendukung Kotak Kosong di Pilkada

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 01 Nov 2024 07:05 WIB
Anggota DPRD Maros, Marjan Massere diduga menghina pemilih kotak kosong dalam acara bimbingan teknis.
Foto: Anggota DPRD Maros, Marjan Massere diduga menghina pemilih kotak kosong dalam acara bimbingan teknis. (Dok. Istimewa)
Maros -

Anggota DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere dilaporkan ke Bawaslu Maros usai dituding menghina pendukung kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Namun Marjan berdalih konteks omongannya disalahartikan karena tidak didengarkan secara utuh.

Dugaan penghinaan itu terjadi saat Marjan hadir dalam bimtek yang berlangsung di kediaman Bupati Maros Chaidir Syam di Kecamatan Turikale pada Selasa (29/9/2024). Dalam video beredar, Marjan mengajak peserta bimtek untuk mengingatkan keluarga, tetangga, atau saudaranya yang mendukung kotak kosong.

Marjan menganggap orang yang mengkampanyekan dan mau mencoblos kotak kosong adalah manusia berwujud setan. Dia lantas mengajak para peserta untuk membacakan ayat suci Al-Qur'an kepada para pendukung kotak kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti kalau sudah dibacakan ayat Kursi, surat Yasin, de'na (tidak) mempan, setan ma'nyata (yang nyata) iya tuh. sepakat bapak ibu? Berarti setan ma'nyata, manusia yang berbentuk setan," kata Marjan kepada peserta bimtek dalam video beredar.

Dikonfirmasi terpisah, Marjan membantah menghina pendukung kotak kosong. Dia berdalih video yang menampilkan dirinya sudah diedit hingga rekamannya disebar dalam kondisi tidak utuh.

ADVERTISEMENT

"Video itukan banyak penggalan-penggalannya. Dia potong, dimainkan orang," ungkap Marjan Massere kepada detikSulsel, Kamis (31/10).

Legislator Maros dari Fraksi PAN ini berdalih dasar perkataannya ke peserta bimtek hanya mengutip omongan Wakil Bupati (Wabup) Maros Suhartina Bohari. Suhartina disebut juga sempat berbicara soal kotak kosong saat diundang dalam sebuah podcast.

"Kalau yang saya sampaikan utuh murni karena dasarnya dari podcast-nya Ibu Wabup, Ibu Suhartina yang menyatakan bahwa 'kenapa harus pilih kotak kosong sedangkan kotak kosong itu ibarat hantu'," ucap Marjan.

Omongan Suhartina itu disampaikan usai dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan Pilkada Maros. Perkataan dari Suhartina itu lah yang dikutip oleh Marjan dan disampaikan kembali di hadapan peserta bimtek.

"Di bimtek kemarin saya narasikan, dari dasar itu berarti kita berkesimpulan kalau kita memilih kotak kosong sama halnya kita bersekutu dengan hantu yang dinarasikan oleh ibu Wabup," paparnya.

"Artinya kalau dalam teori akademik, itu landasan teori kita menafsirkan selama ini kotak kosong identik dengan hantu. Jadi kalau mau salahkan, silakan salahkan yang mengeluarkan teori awal," sambung Marjan.

Marjan juga menegaskan kehadirannya dalam bimtek itu pun bukan sebagai anggota DPRD Maros. Dia hadir sebagai master campaign pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Maros Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur.

"Kapasitas saya di situ menyampaikan itu bukan sebagai anggota DPR, saya selaku master campaign Pak Bupati Chardir Syam, membimtek tim saya sendiri, bimtek internal kami," tuturnya.

Dia kembali menegaskan tidak ada niat untuk membuat gaduh atau menghina pendukung kotak kosong. Marjan lantas balik mempertanyakan pihak yang merasa terganggu dengan pernyataannya.

"Tidak ada maksud untuk menghina masyarakat Maros, ya, yang terhina juga yang mana, paling yang emosi kan masyarakat yang notabenenya yang koalisi kotak kosong," imbuh Marjan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Relawan Kolom Kosong Lapor ke Bawaslu Maros

Marjan dilaporkan oleh Relawan Kolom Kosong ke Bawaslu Maros pada Rabu (30/10). Relawan Kolom Kosong, Amir Kadir menilai Marjan tidak mengedukasi peserta bimtek yang melibatkan tim jaringan partai NasDem.

"Jadi saya laporkan Marjan Massere ini terkait masalah di mana dia tidak mengedukasi pembelajaran politik kepada masyarakat pada saat dia membawakan materi bimtek," ujar Amir kepada wartawan, Rabu (30/10).

Amir menganggap perbuatan Marjan melanggar Pasal 133 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dia menyesalkan sosok Marjan sebagai anggota DPRD Maros yang merendahkan sikap politik orang atau golongan tertentu.

"Harusnya mengedukasi peserta agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memilih di Pemilukada langsung," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf mengaku pihaknya akan mengumpulkan keterangan usai usai menerima laporan dari Relawan Kolong Kosong. Bukti yang dilampirkan pelapor juga akan didalami lebih lanjut.

"Pelapor sudah melengkapi bukti-buktinya sehingga kita dari Bawaslu akan segera menindaklanjuti," ujar Saiyed yang dikonfirmasi terpisah.

Pernyataan Marjan yang diduga menghina pendukung kolom kosong turut membuat Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (Aksi) meradang hingga menggelar aksi demonstrasi di DPRD Maros. Massa pun memaksa masuk sampai ruang paripurna dengan membentangkan spanduk bertuliskan aspirasi mereka.

"Anggota dewan ini (Marjan) secara nyata menghina hak konstitusi masyarakat, kotak kosong juga pilihan demokrasi yang mestinya dihormati," kata Ketua Aksi Maros, Yusmiati dalam unjuk rasanya, Kamis (31/10).

Yusmiati menganggap pernyataan Marjan berpotensi mencederai proses demokrasi yang tengah berlangsung. Menurut dia, wakil rakyat seharusnya tidak merendahkan pilihan rakyat.

"Kami sudah lapor ke Bawaslu. Kami juga akan melaporkan Marjan ke polisi," tegas Yusmiati.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads