Konstelasi Pilgub Sulsel Berubah Usai 6 Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri?

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 06:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Makassar -

Konstelasi Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi berubah usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon di Pilkada 2024. Kini ada 6 partai yang bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi, dari sebelumnya hanya satu partai.

Melansir detikNews, hal itu diputuskan MK saat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan tersebut merupakan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Berikut 4 poin putusan MK untuk syarat usungan di Pilgub:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Berdasarkan putusan tersebut, Sulsel masuk dalam kategori jumlah DPT 6-12 juta jiwa. DPT Sulsel pada Pemilu 2024 sebanyak 6.670.582 jiwa. Artinya partai atau gabungan partai politik di Sulsel minimal memperoleh suara sah 7,5% untuk bisa mengusung paslon di Pilgub Sulsel.

Sementara di Sulsel, ada 6 parpol yang memperoleh jumlah suara sah lebih dari 7,5%. Adapun parpol tersebut yakni NasDem 887.682 suara (17,43%), Gerindra 812.563 suara (15,95%), Golkar 770.454 suara (15,13%), Demokrat 423.121 suara (8,31%), PPP 422.051 suara (8,29%), PKB meraih 389.706 suara (7,65%).

Sebelum putusan MK, hanya NasDem yang bisa mengusung calon sendiri setelah meraih 17 kursi. NasDem memenuhi syarat 20% atau 17 kursi dari total 85 kursi di DPRD Sulsel untuk bisa mengusung calon sendiri.

Selain NasDem, partai lain mesti berkoalisi agar bisa mencukupkan 17 kursi. Adapun parpol peraih kursi tersebut yakni Golkar (14 kursi), Gerindra (13 kursi), PPP (8 kursi), PKB (8 kursi), PKS (7 kursi), Demokrat (7 kursi), PDIP (6 kursi), PAN (4 kursi), dan Hanura (1 kursi).

Peta Pilgub Sulsel Sebelum Putusan MK

Sejauh ini, sejumlah partai telah menyatakan dukungannya terhadap dua bakal pasangan calon yakni Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma) dan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad. Di antaranya ada yang sudah memberikan SK rekomendasi dalam bentuk B.1-KWK.

ASS-Fatma didukung NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura. Namun baru NasDem dan Demokrat yang mengunci dukungan dengan memberikan SK rekomendasi.

Sementara Danny-Azhar didukung oleh PDIP, PKB, dan PPP. Sejauh ini, baru PDIP dan PKB yang mengunci dukungan melalui SK rekomendasi.

Peta dukungan ini pun bisa saja berubah setelah putusan MK soal syarat Pilkada tersebut. Terutama bagi partai yang kini memiliki tiket untuk mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Belum lagi dengan 8 partai non parlemen yang ikut dalam kontestasi Pileg 2024 lalu. Parpol tersebut yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.

Mereka juga bisa saja menyatukan kekuatan untuk membentuk koalisi baru dengan mengusung pasangan calon lain. Kedelapan partai tersebut bisa membangun koalisi dengan partai pemilik kursi di DPRD Sulsel.

Simak persentase suara parpol di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork