Seorang pria berinisial K dan wanita inisial S ditemukan dalam kondisi luka parah diduga dianiaya di dalam kamar tempat hiburan malam (THM), Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pria K ditemukan tewas mengenaskan, sementara S mengalami luka parah di sekujur tubuh dan dilarikan ke rumah sakit (RS).
Peristiwa itu terjadi di tempat karaoke, Jalan Poros Samabusa, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kami, Kabupaten Nabire pada Jumat (23/10/2026). Petugas awalnya menerima informasi penemuan pria dalam kondisi meninggal di lokasi kejadian.
"Polisi tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di sebuah barak karaoke. Peristiwa tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya seorang laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Trastanto kepada wartawan, Jumat (23/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetahui pasti peristiwa ini. Pihaknya turut memeriksa kamera CCTV untuk mempermudah penyelidikan.
"Polisi juga terus menelusuri motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang perempuan mengalami luka dan pria ditemukan meninggal dunia. Proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal korban S dan para saksi, dugaan penganiayaan terjadi setelah korban berada di dalam kamar. Korban S mengalami sejumlah luka sayatan di sekujur tubuhnya, sedangkan K ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher.
"Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa tersebut guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya," bebernya.
Sementara itu, Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Polres Nabire. Kepolisian berkomitmen melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Masyarakat diminta agar tetap tenang, tidak berspekulasi mengenai motif maupun kronologi kejadian, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," ungkapnya.
