Polisi Bantah Andi Jamil Korban Salah Tangkap
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menepis anggapan bahwa Andi Jamil merupakan korban salah tangkap. Arman menegaskan, pihaknya sudah menangani kasus dugaan pencabulan itu sesuai standard operating procedure (SOP).
"Kalau salah tangkap tidak. Polisi tidak pernah catat prosedur kalau diterima jaksa berarti tindakan polisi sudah benar. Jadi kalau salah tangkap serahkan ke jaksa. Kita sudah sesuai (SOP). Itu yang harus dipahami," kata Arman detikSulsel, Selasa (22/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman juga tidak mempermasalahkan rencana upaya hukum yang akan ditempuh oleh Andi Jamil. Dia mempersilakan Andi Jamil melapor ke Propam Polda Sulsel jika merasa menjadi korban salah tangkap.
"Kalau mau ambil jalur hukum silakan. mau praperadilan polisi ada jalurnya," bebernya.
Menurut Arman, Polres Parepare sebenarnya sudah tidak bertanggung jawab lagi untuk mengurusi persoalan tersebut. Pasalnya, kata dia, perkara itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan hingga sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Terus masa putusan pengadilan saya mau tanggapi. Sudah jauh, bukan ranah saya di situ. Tetapi secara prosedur penanganan di situ sudah sesuai," tuturnya.
"Prosedur itu sudah kami lalui tahapan demi tahapan sehingga kejaksaan pun sudah menerima sampai P-21. Proses kita sudah di P-21 loh, berarti ini urusan pengadilan," pungkas Arman.
(sar/ata)