Andi Jamil Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Usai Divonis Bebas, Polisi Bantah

Kasus Pencabulan Anak TK di Parepare

Andi Jamil Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Usai Divonis Bebas, Polisi Bantah

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 22 Okt 2024 16:00 WIB
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.
Foto: Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara soal klaim tukang ojek bernama Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak TK yang divonis bebas. Polisi membantah tudingan terdakwa merupakan korban salah tangkap dengan dalih penanganan perkara sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

"Kalau salah tangkap tidak. Polisi tidak pernah cacat prosedur kalau diterima jaksa berarti tindakan polisi sudah benar. Jadi kalau salah tangkap serahkan ke jaksa. Kita sudah sesuai (SOP). Itu yang harus dipahami," kata Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

Arman pun tidak mempermasalahkan soal rencana Andi Jamil yang melaporkan penyidik Polres Parepare ke Propam Polda Sulsel. Dia mempersilakan Andi Jamil untuk mengambil jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau ambil jalur hukum silakan. Mau pra peradilan polisi ada ji jalurnya," ungkapnya.

Dia berdalih kasus itu sudah bukan lagi kewenangan aparat kepolisian karena perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan berproses di pengadilan. Dia kembali menegaskan bahwa Polres Parepare sudah menjalankan proses penanganan perkara sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

"Terus masa putusan pengadilan saya mau tanggapi. Sudah jauh. Bukan ranah saya di situ. Tetapi secara prosedur penanganan di situ sudah sesuai," tutur Arman.

"Prosedur itu sudah kami lalui tahapan demi tahapan sehingga kejaksaan pun sudah menerima sampai P-21. Proses kita sudah di P-21 loh, berarti ini urusan pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Andi Jamil berencana melaporkan penyidik Polres Parepare ke Polda Sulsel. Pihak keluarga berharap nama Andi Jamil dipulihkan setelah tidak terbukti melakukan kesalahan sesuai putusan pengadilan hingga kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan pihak Polres Parepare ke Polda. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka," ucap Paman Andi Jamil, Andi Syaiful, Selasa (22/10).

Pihak Andi Jamil juga akan melaporkan balik korban atau pelapor. Syaiful menegaskan kasus ini membuat Andi Jamil dirugikan hingga mengalami trauma.

"Kami melaporkan balik (pelapor). Setidaknya pihak pelapor bertanggung jawab dengan tuduhan palsunya karena ternyata di persidangan bahkan sampai putusan kasasi membuktikan Andi Jamil bersih (tidak terbukti bersalah)," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads