"Iya, ditolak (kasasi atas putusan vonis bebas Andi Jamil)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Sugiharto kepada detikSulsel, Senin (21/10/2024).
Sugiharto tidak merinci kapan putusan dari MA tersebut disidangkan. Menurut dia, hakim MA punya pertimbangan yang lain dalam memutuskan perkara sidang walaupun pihaknya tetap meyakini Andi Jamil sebagai pelaku.
"Itu baru masuk minggu lalu (surat pemberitahuan putusan dari MA). Masih sementara disposisi suratnya," kata Sugiharto.
"Kami kan dari fakta sidang kan memang kita kan bukti cukup, tetapi pertimbangan hakim berbeda dengan kami. Kami kan alat bukti cukup, ada alat bukti visum juga," tambahnya.
Pihaknya juga menepis jika dikatakan terjadi kasus salah tangkap dalam kasus tersebut. Sugiharto berdalih pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup dan kesaksian dari korban.
"Tidak ada itu salah tangkap. Salah tangkap kalau korban tidak mengakui, kalau ini jelas fakta sidangnya. dan pembuktian 2 alat bukti dan visum," jelas Sugiharto.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban NT diantar oleh terdakwa pada 16 November 2023. Kasus ini pun diproses Polres Parepare hingga perkaranya bergulir di persidangan.
Jaksa sempat menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Belakangan, hakim PN Parepare memvonis bebas Andi Jamil dari perkara yang menjeratnya. Putusan diketok majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Parepare, Selasa (28/5).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," kata hakim dalam amar putusannya dilansir detikSulsel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parepare.
Jaksa pun mengajukan banding atas putusan hakim PN Parepare. Hanya saja perlawanan jaksa kandas karena kasasi ditolak hakim MA.
Putusan hakim PN Parepare pun sempat membuat keluarga korban meradang. Keluarga korban pun berencana melaporkan majelis hakim PN Parepare ke Komisi Yudisial.
"Kami sebagai kuasa hukum akan menyurat ke Komisi Yudisial terkait kinerja hakim Pengadilan Negeri Parepare yang memutus bebas kasus pencabulan anak di bawah umur," kata kuasa hukum korban, Arni Yonathan kepada detikSulsel, Jumat(31/5).
(sar/ata)