Tukang ojek bernama Andi Jamil mengancam melaporkan balik korban atau pelapor usai divonis bebas di kasus pencabulan terhadap anak atau siswa taman kanak-kanak (TK) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Jamil juga akan melaporkan penyidik Polres Parepare atas tuduhan salah tangkap ke Propam Polda Sulsel.
"Kami melaporkan balik (pelapor). Setidaknya pihak pelapor bertanggung jawab dengan tuduhan palsunya karena ternyata di persidangan bahkan sampai putusan kasasi membuktikan Andi Jamil bersih (tidak terbukti bersalah)," kata Paman Jamil, Andi Syaiful kepada detikSulsel, Selasa (22/10/2024).
Jamil mengaku keponakannya sangat terpukul atas kasus tersebut. Pihaknya menilai penangkapan terhadap keponakannya Andi Jamil merupakan kasus dugaan salah tangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sangat trauma dengan kejadian penahanan terhadap dirinya. Korban menghindari orang-orang baru karena selalu merasa mau diambil sama polisi," tuturnya.
Pihak keluarga juga akan melaporkan penyidik Polres Parepare. Dia menuding penyidik tidak berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan pihak Polres Parepare ke Polda. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka," ucap Syaiful.
"Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah bahkan sampai putusan kasasi jaksa ditolak oleh MA," sambungnya.
Dia menyebut Andi Jamil ingin agar nama baiknya dapat dipulihkan kembali. Makanya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak Polres Parepare dan pelapor.
"Kami ingin keluarga kami, Pak Andi Jamil dapat dipulihkan nama baiknya karena dituduh melakukan perbuatan yang tidak dia lakukan," imbuh Syaiful.
Syaiful belum mengungkap kapan akan melaporkan pelapor dan pihak Polres Parepare. Pihaknya mengaku masih berdiskusi di internal keluarga terlebih dahulu.
"Masalah pelaporan itu kami masih diskusi, tetapi insyaallah dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang memvonis bebas tukang ojek bernama Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak atau siswa taman kanak-kanak (TK) di Parepare. MA tetap memutuskan Andi Jamil tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Iya, ditolak (kasasi atas putusan vonis bebas Andi Jamil)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Sugiharto kepada detikSulsel, Senin (21/10).
(sar/asm)











































