Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30/6/2025). Sidang dimulai pukul 09.30 Wita dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Fajar didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, salah satunya anak berusia lima tahun. Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang pada Juni 2024 hingga Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati NTT dan Kejari Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang didakwakan, kata Raka, antara lain Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu juga Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak yang sama.
Tak hanya itu, Fajar juga dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, dia didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Korban Eks Kapolres Ngada tiga orang," ujar Raka.
Raka menegaskan Kejaksaan melalui Kejati NTT dan Kejari Kupang berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tanpa kompromi.
"Sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan," tegas Raka.
Ia menambahkan, kejaksaan fokus membuktikan unsur pidana dan penuntutan maksimal, serta memastikan proses hukum berpihak pada korban, profesional, transparan, dan berperspektif keadilan.
"Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi," tambah Raka.
Raka menyebut kasus ini menjadi penegas bahwa kejaksaan hadir sebagai garda terdepan memerangi kejahatan seksual terhadap anak.
"Ini menegaskan bahwa kejaksaan tidak berkompromi dengan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa," lanjut Raka.
Untuk diketahui, sidang perdana ini dipimpin majelis hakim ketua Anak Agung Parnata, didampingi hakim ketua satu Putu Indra, dan hakim anggota dua Sisera Nenohayfeto. Sementara itu, Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata selaku koordinator Kejati NTT, Ketua Tim Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.
Fajar didampingi penasehat hukumnya Ahmad Bumi. Sedangkan terdakwa Fani didampingi penasehat hukumnya Melzon Biri.
(dpw/dpw)