Jejak Kasus Pencabulan Andi Jamil: Divonis Bebas, Kini Mau Lapor Balik Korban

Parepare

Jejak Kasus Pencabulan Andi Jamil: Divonis Bebas, Kini Mau Lapor Balik Korban

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 23 Okt 2024 08:00 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Ilustrasi vonis bebas. (Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra)

Kasasi Jaksa Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Andi Jamil oleh PN Parepare. Putusan MA memperkuat vonis bebas Andi Jamil di pengadilan tingkat pertama.

"Iya, ditolak (kasasi atas putusan vonis bebas Andi Jamil)," kata Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto saat dihubungi, Senin (21/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiharto tidak merinci kapan putusan dari MA tersebut dibacakan. Menurut dia, hakim MA punya pertimbangan yang lain dalam memutuskan perkara sidang walaupun pihaknya tetap meyakini Andi Jamil sebagai pelaku.

"Kami kan dari fakta sidang kan memang kita kan bukti cukup, tetapi pertimbangan hakim berbeda dengan kami. Kami kan alat bukti cukup, ada alat bukti visum juga," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga membantah Andi Jamil merupakan korban salah tangkap. Sugiharto berdalih pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup dan kesaksian dari korban saat menuntut Andi Jamil bersalah dalam kasus itu.

"Tidak ada itu salah tangkap. Salah tangkap kalau korban tidak mengakui, kalau ini jelas fakta sidangnya, dan pembuktian 2 alat bukti dan visum," jelas Sugiharto.

Sementara itu, Andi Jamil berharap nama baiknya dipulihkan usai dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan. Pihak keluarga menyebut Andi Jamil banyak dirugikan atas pelaporan dugaan tindak pidana asusila itu.

"Korban (Andi Jamil) sangat trauma dengan kejadian penahanan terhadap dirinya. Korban menghindari orang-orang baru karena selalu merasa mau diambil sama polisi," kata Paman Jamil, Andi Syaiful kepada detikSulsel, Selasa (22/10).

Andi Jamil Akan Tempuh Proses Hukum

Andi Jamil pun berencana menempuh proses hukum setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencabulan yang dituduhkan kepadanya. Pihak Andi Jamil berencana melaporkan balik pelapor atau keluarga korban ke polisi.

"Kami melaporkan balik (pelapor). Setidaknya pihak pelapor bertanggung jawab dengan tuduhan palsunya karena ternyata di persidangan bahkan sampai putusan kasasi membuktikan Andi Jamil bersih (dari tuduhan melakukan pencabulan)," tegas Syaiful.

Pihak keluarga juga berencana melaporkan penyidik Polres Parepare ke Propam Polda Sulsel atas dugaan kasus salah tangkap. Syaiful menilai penyidik kepolisian tidak berhati-hati dalam menangani kasus itu sejak awal.

"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan pihak Polres Parepare ke Polda. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka," tuturnya.

"Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah bahkan sampai putusan kasasi jaksa ditolak oleh MA," sambung Syaiful.

Pihaknya belum mengungkap kapan akan melaporkan pelapor dan pihak Polres Parepare. Syaiful mengaku masih akan berdiskusi di internal keluarga terlebih dahulu.

"Masalah pelaporan itu kami masih diskusi, tetapi insyaallah dalam waktu dekat ini," imbuhnya.

Simak respons Polres Parepare di halaman selanjutnya...


Hide Ads