Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare memvonis bebas Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak berusia 4 tahun di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Jamil pun kini berencana melaporkan balik pelapor atau keluarga korban setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana asusila tersebut.
Diketahui, vonis bebas majelis hakim tersebut sempat menuai sorotan dari pihak korban. Di satu sisi, Andi Jamil yang bekerja sebagai tukang ojek menganggap dirinya menjadi korban salah tangkap usai dituduh melakukan pencabulan.
Dirangkum detikSulsel, Rabu (23/10/2024), berikut perjalanan kasus Andi Jamil yang kini divonis bebas di kasus pencabulan anak di Parepare:
Awal Mula Andi Jamil Diduga Cabuli Anak
Kasus dugaan pencabulan ini mulanya dilaporkan oleh orang tua korban. Orang tua korban inisial NT mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi saat anaknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) diantar oleh Andi Jamil ke sekolah pada 16 November 2023.
"Dia (Andi Jamil) kebetulan juga orang tua murid juga, jadi dia (pelaku) mengantar anaknya ke sekolah. Awalnya itu diakui waktu mengantar anaknya, tetapi langsung pulang," kata NT kepada wartawan, Rabu (29/5).
Polres Parepare yang mengusut kasus tersebut lalu menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka hingga perkaranya bergulir di persidangan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Andi Jamil dituntut hukuman 15 tahun penjara usai melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
Belakangan, majelis hakim PN Parepare memvonis bebas Andi Jamil berdasarkan putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/5). Hakim menyatakan Andi Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," demikian amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parepare.
Terpisah, Juru Bicara PN Parepare Bonita Pratiwi Putri mengatakan, majelis hakim memvonis bebas terdakwa berdasarkan keterangan saksi yang bergulir di persidangan. Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek disebut memiliki alibi tidak berada di tempat saat kejadian.
"Terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara," kata Bonita kepada wartawan, Jumat (31/5).
Bonita mengatakan, Saksi yang menguatkan alibi terdakwa adalah anak kandung terdakwa. Saksi menyebut terdakwa berada di rumah sehingga dinilai mustahil bagi Andi Jamil melakukan pencabulan di sekolah sebagaimana tuduhan orang tua korban.
"Sementara di jam sama istrinya terdakwa yang mengantarkan ke sekolah. Lalu kemudian kenapa terdakwa itu masih ada di rumah, karena dia punya orderan dia harus mengantarkan orderan," terangnya.
Perlawanan Jaksa dan Orang Tua Korban
Keputusan majelis hakim PN Parepare membuat orang tua korban meradang. Pihak keluarga selaku penggugat merasa kecewa dengan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan hingga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami sebagai kuasa hukum akan menyurat ke Komisi Yudisial terkait kinerja hakim Pengadilan Negeri Parepare yang memutus bebas kasus pencabulan anak di bawah umur," kata kuasa hukum korban, Arni Yonathan kepada detikSulsel, Jumat (31/5).
Dia menjelaskan, ada dua pertimbangan yang digunakan hakim untuk memutuskan perkara, yakni fakta persidangan dan hati nurani. Namun Arni menilai, majelis hakim yang memutuskan perkara itu justru tidak memakai pertimbangan tersebut
"Berdasarkan fakta persidangan dia kesampingkan semua fakta, hati nurani hakim di mana? Ini bukan tindak pidana umum. Tapi lex specialis anak di bawah umur yang mana korban anak korban masih TK," tuturnya.
JPU dari Kejari Parepare juga melakukan perlawanan atas vonis bebas PN Parepare terhadap Andi Jamil. Jaksa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau kami jaksa hukum akan menempuh hukum kasasi," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Sugiharto yang dikonfirmasi terpisah, Rabu (29/5).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/ata)