Jejak Kasus Pencabulan Andi Jamil: Divonis Bebas, Kini Mau Lapor Balik Korban

Parepare

Jejak Kasus Pencabulan Andi Jamil: Divonis Bebas, Kini Mau Lapor Balik Korban

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 23 Okt 2024 08:00 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Ilustrasi vonis bebas. (Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra)
Parepare -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare memvonis bebas Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak berusia 4 tahun di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Jamil pun kini berencana melaporkan balik pelapor atau keluarga korban setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana asusila tersebut.

Diketahui, vonis bebas majelis hakim tersebut sempat menuai sorotan dari pihak korban. Di satu sisi, Andi Jamil yang bekerja sebagai tukang ojek menganggap dirinya menjadi korban salah tangkap usai dituduh melakukan pencabulan.

Dirangkum detikSulsel, Rabu (23/10/2024), berikut perjalanan kasus Andi Jamil yang kini divonis bebas di kasus pencabulan anak di Parepare:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Andi Jamil Diduga Cabuli Anak

Kasus dugaan pencabulan ini mulanya dilaporkan oleh orang tua korban. Orang tua korban inisial NT mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi saat anaknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) diantar oleh Andi Jamil ke sekolah pada 16 November 2023.

"Dia (Andi Jamil) kebetulan juga orang tua murid juga, jadi dia (pelaku) mengantar anaknya ke sekolah. Awalnya itu diakui waktu mengantar anaknya, tetapi langsung pulang," kata NT kepada wartawan, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

Polres Parepare yang mengusut kasus tersebut lalu menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka hingga perkaranya bergulir di persidangan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Andi Jamil dituntut hukuman 15 tahun penjara usai melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

Belakangan, majelis hakim PN Parepare memvonis bebas Andi Jamil berdasarkan putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/5). Hakim menyatakan Andi Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," demikian amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parepare.

Terpisah, Juru Bicara PN Parepare Bonita Pratiwi Putri mengatakan, majelis hakim memvonis bebas terdakwa berdasarkan keterangan saksi yang bergulir di persidangan. Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek disebut memiliki alibi tidak berada di tempat saat kejadian.

"Terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara," kata Bonita kepada wartawan, Jumat (31/5).

Bonita mengatakan, Saksi yang menguatkan alibi terdakwa adalah anak kandung terdakwa. Saksi menyebut terdakwa berada di rumah sehingga dinilai mustahil bagi Andi Jamil melakukan pencabulan di sekolah sebagaimana tuduhan orang tua korban.

"Sementara di jam sama istrinya terdakwa yang mengantarkan ke sekolah. Lalu kemudian kenapa terdakwa itu masih ada di rumah, karena dia punya orderan dia harus mengantarkan orderan," terangnya.

Perlawanan Jaksa dan Orang Tua Korban

Keputusan majelis hakim PN Parepare membuat orang tua korban meradang. Pihak keluarga selaku penggugat merasa kecewa dengan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan hingga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami sebagai kuasa hukum akan menyurat ke Komisi Yudisial terkait kinerja hakim Pengadilan Negeri Parepare yang memutus bebas kasus pencabulan anak di bawah umur," kata kuasa hukum korban, Arni Yonathan kepada detikSulsel, Jumat (31/5).

Dia menjelaskan, ada dua pertimbangan yang digunakan hakim untuk memutuskan perkara, yakni fakta persidangan dan hati nurani. Namun Arni menilai, majelis hakim yang memutuskan perkara itu justru tidak memakai pertimbangan tersebut

"Berdasarkan fakta persidangan dia kesampingkan semua fakta, hati nurani hakim di mana? Ini bukan tindak pidana umum. Tapi lex specialis anak di bawah umur yang mana korban anak korban masih TK," tuturnya.

JPU dari Kejari Parepare juga melakukan perlawanan atas vonis bebas PN Parepare terhadap Andi Jamil. Jaksa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau kami jaksa hukum akan menempuh hukum kasasi," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Sugiharto yang dikonfirmasi terpisah, Rabu (29/5).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kasasi Jaksa Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Andi Jamil oleh PN Parepare. Putusan MA memperkuat vonis bebas Andi Jamil di pengadilan tingkat pertama.

"Iya, ditolak (kasasi atas putusan vonis bebas Andi Jamil)," kata Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto saat dihubungi, Senin (21/10).

Sugiharto tidak merinci kapan putusan dari MA tersebut dibacakan. Menurut dia, hakim MA punya pertimbangan yang lain dalam memutuskan perkara sidang walaupun pihaknya tetap meyakini Andi Jamil sebagai pelaku.

"Kami kan dari fakta sidang kan memang kita kan bukti cukup, tetapi pertimbangan hakim berbeda dengan kami. Kami kan alat bukti cukup, ada alat bukti visum juga," tambahnya.

Pihaknya juga membantah Andi Jamil merupakan korban salah tangkap. Sugiharto berdalih pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup dan kesaksian dari korban saat menuntut Andi Jamil bersalah dalam kasus itu.

"Tidak ada itu salah tangkap. Salah tangkap kalau korban tidak mengakui, kalau ini jelas fakta sidangnya, dan pembuktian 2 alat bukti dan visum," jelas Sugiharto.

Sementara itu, Andi Jamil berharap nama baiknya dipulihkan usai dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan. Pihak keluarga menyebut Andi Jamil banyak dirugikan atas pelaporan dugaan tindak pidana asusila itu.

"Korban (Andi Jamil) sangat trauma dengan kejadian penahanan terhadap dirinya. Korban menghindari orang-orang baru karena selalu merasa mau diambil sama polisi," kata Paman Jamil, Andi Syaiful kepada detikSulsel, Selasa (22/10).

Andi Jamil Akan Tempuh Proses Hukum

Andi Jamil pun berencana menempuh proses hukum setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencabulan yang dituduhkan kepadanya. Pihak Andi Jamil berencana melaporkan balik pelapor atau keluarga korban ke polisi.

"Kami melaporkan balik (pelapor). Setidaknya pihak pelapor bertanggung jawab dengan tuduhan palsunya karena ternyata di persidangan bahkan sampai putusan kasasi membuktikan Andi Jamil bersih (dari tuduhan melakukan pencabulan)," tegas Syaiful.

Pihak keluarga juga berencana melaporkan penyidik Polres Parepare ke Propam Polda Sulsel atas dugaan kasus salah tangkap. Syaiful menilai penyidik kepolisian tidak berhati-hati dalam menangani kasus itu sejak awal.

"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan pihak Polres Parepare ke Polda. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka," tuturnya.

"Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah bahkan sampai putusan kasasi jaksa ditolak oleh MA," sambung Syaiful.

Pihaknya belum mengungkap kapan akan melaporkan pelapor dan pihak Polres Parepare. Syaiful mengaku masih akan berdiskusi di internal keluarga terlebih dahulu.

"Masalah pelaporan itu kami masih diskusi, tetapi insyaallah dalam waktu dekat ini," imbuhnya.

Simak respons Polres Parepare di halaman selanjutnya...

Polisi Bantah Andi Jamil Korban Salah Tangkap

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menepis anggapan bahwa Andi Jamil merupakan korban salah tangkap. Arman menegaskan, pihaknya sudah menangani kasus dugaan pencabulan itu sesuai standard operating procedure (SOP).

"Kalau salah tangkap tidak. Polisi tidak pernah catat prosedur kalau diterima jaksa berarti tindakan polisi sudah benar. Jadi kalau salah tangkap serahkan ke jaksa. Kita sudah sesuai (SOP). Itu yang harus dipahami," kata Arman detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

Arman juga tidak mempermasalahkan rencana upaya hukum yang akan ditempuh oleh Andi Jamil. Dia mempersilakan Andi Jamil melapor ke Propam Polda Sulsel jika merasa menjadi korban salah tangkap.

"Kalau mau ambil jalur hukum silakan. mau praperadilan polisi ada jalurnya," bebernya.

Menurut Arman, Polres Parepare sebenarnya sudah tidak bertanggung jawab lagi untuk mengurusi persoalan tersebut. Pasalnya, kata dia, perkara itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan hingga sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Terus masa putusan pengadilan saya mau tanggapi. Sudah jauh, bukan ranah saya di situ. Tetapi secara prosedur penanganan di situ sudah sesuai," tuturnya.

"Prosedur itu sudah kami lalui tahapan demi tahapan sehingga kejaksaan pun sudah menerima sampai P-21. Proses kita sudah di P-21 loh, berarti ini urusan pengadilan," pungkas Arman.


Hide Ads