Kejari Parepare Selidiki Dugaan Pungli Festival di Lapangan Andi Makkasau

Kejari Parepare Selidiki Dugaan Pungli Festival di Lapangan Andi Makkasau

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 04 Nov 2025 18:30 WIB
Festival di lapangan Andi Makkasau Parepare.
Foto: Festival di lapangan Andi Makkasau Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pada rangkaian kegiatan festival di Lapangan Andi Makkasau. Penyidik kejaksaan akan memanggil sejumlah event organizer (EO) untuk diperiksa.

"Besok (5/11) jadwalnya kita panggil (EO). Ya kita mau dalami itu fokusnya ke lapangan. Itu kan tidak dipersewakan (lapangannya), tapi faktanya di lapangan ternyata disewakan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham kepada detikSulsel, Selasa (4/11/2025).

Menurut Ilham, penyewaan lapangan yang merupakan aset daerah perlu ada perjanjian. Jika EO tidak bisa membuktikan perjanjian kontraknya, berarti termasuk pungli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penilaian kami itu kan pungli sebenarnya. Karena aset daerah kok dikomersilkan tanpa ada kontrak atau perjanjian atau semacamnya," ujarnya.

Dia mengatakan sudah memanggil sejumlah EO yang pernah menggelar festival di Lapangan Andi Makkasau. Kejari ingin mendapat informasi terkait bentuk kontrak kerja sama sewa lapangan saat festival.

ADVERTISEMENT

"Saya panggil EO yang berkegiatan sejak Januari sampai bulan ini, saya mau pastikan bahwa kontrakmu dengan Pemkot itu yang mana saja? Apakah lapangan sepakbola itu diperjanjikan, dikontrakkan?" ungkapnya.

Ilham ingin menyelidiki oknum yang menyewakan lapangan Andi Makkasau pada setiap event. Sehingga EO itu diperiksa untuk dimintai keterangan terkait informasi oknum yang diduga menarik sewa lapangan.

"Itu yang saya mau cari informasinya dari EO. Kenal nggak dia? EO ini kenal nggak orang yang menyewakan itu di dalam? Karena setiap kali ada event, pasti yang di lapangan itu ada sewa-sewa," beber Ilham.

"Namanya kalau ada pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan, itu gimana? Kalau saya, kalau analisa kami, tidak ada dasar-dasar pungutannya istilahnya, ya pungli lah," tambahnya.

Menurutnya, praktik sewa lapangan tanpa perjanjian kontrak itu merugikan negara. Pasalnya lapangan itu merupakan aset daerah yang juga menjadi salah satu sumber pendapatan.

"Karena kan aset negara dalam hal ini, daerah yang dipakai untuk dikomersialkan. Jadi pasti merugikan negara karena tidak ada pendapatan di situ ke daerah," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads