Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhkan vonis bebas Andi Jamil, seorang terdakwa kasus pencabulan seorang anak yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Terungkap alibi Andi Jamil yang membuatnya lolos dari hukuman.
Vonis bebas dibacakan terhadap terdakwa Andi Jamil di PN Parepare pada Selasa (28/5). Vonis bebas majelis hakim tersebut seketika menuai sorotan dari pihak korban. Lantas, seperti apa alibi Terdakwa?
Terdakwa Tidak Berada di Lokasi Kejadian
PN Parepare menjelaskan pertimbangan majelis hakim di balik vonis bebas tersebut. Terdakwa memiliki alibi bahwa dia tidak berada di tempat saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi majelis hakim PN Parepare memutus bebas terdakwa karena menurut majelis hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun alat bukti yang lain, baik surat maupun visum et repertum menyatakan bahwa terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara," kata Jubir PN Parepare Bonita Pratiwi Putri kepada media, Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan keterangan yang menjadi bukti alibi terdakwa yakni saat kejadian terdakwa berada di rumah. Saksi yang menguatkan alibi terdakwa adalah anak kandung terdakwa.
"Memang ada satu saksi kalau tidak salah coba nanti dicek dipelajari dan dibaca lagi dia menerangkan bahwa pada saat kejadian itu si terdakwa sedang berada di rumah. Sementara di jam sama istrinya terdakwa yang mengantarkan ke sekolah. Lalu kemudian kenapa terdakwa itu masih ada di rumah karena dia punya orderan dia harus mengantarkan orderan," terangnya.
Lebih lanjut Bonita menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan semua keterangan saksi, termasuk fakta-fakta persidangan. Dia menegaskan majelis hakim memutus suatu perkara bukan atas kemauan.
"Jadi semua keterangan, termasuk keterangan saksi korban itu dipertimbangkan oleh majelis hakim. Tetapi kembali lagi, perlu diketahui dan digarisbawahi majelis hakim memutus bukan karena kemauan majelis hakim sendiri tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban dan saksi lain yang saling bersesuaian. Jadi semua dipertimbangkan," paparnya.
Bonita juga menanggapi soal terdakwa sempat merubah BAP-nya. Menurut Bonita, BAP tidak bisa menjadi acuan utama dalam memutuskan perkara.
"Jadi untuk berita acara penyidik itu tidak bisa dijadikan suatu patokan buat majelis hakim. Memang betul BAP itu adalah suatu surat yang perlu dipertimbangkan majelis hakim namun apabila disandingkan dengan berita acara persidangan itu menjadi fakta hukum. BAP itu cuman mengantar ke persidangan. Kalau pun dicabut diperbolehkan oleh undang-undang. Jadi boleh," imbuhnya.
Jaksa Kasasi, simak di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Evakuasi 20 Mahasiswa Parepare Tersesat di Gunung Nepo, 1 Hipotermia"
[Gambas:Video 20detik]