Alibi Andi Jamil hingga Divonis Bebas di Kasus Pencabulan Anak TK

Alibi Andi Jamil hingga Divonis Bebas di Kasus Pencabulan Anak TK

Muchlis Abduh - detikSulsel
Minggu, 02 Jun 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Parepare -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhkan vonis bebas Andi Jamil, seorang terdakwa kasus pencabulan seorang anak yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Terungkap alibi Andi Jamil yang membuatnya lolos dari hukuman.

Vonis bebas dibacakan terhadap terdakwa Andi Jamil di PN Parepare pada Selasa (28/5). Vonis bebas majelis hakim tersebut seketika menuai sorotan dari pihak korban. Lantas, seperti apa alibi Terdakwa?

Terdakwa Tidak Berada di Lokasi Kejadian

PN Parepare menjelaskan pertimbangan majelis hakim di balik vonis bebas tersebut. Terdakwa memiliki alibi bahwa dia tidak berada di tempat saat kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi majelis hakim PN Parepare memutus bebas terdakwa karena menurut majelis hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun alat bukti yang lain, baik surat maupun visum et repertum menyatakan bahwa terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara," kata Jubir PN Parepare Bonita Pratiwi Putri kepada media, Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan keterangan yang menjadi bukti alibi terdakwa yakni saat kejadian terdakwa berada di rumah. Saksi yang menguatkan alibi terdakwa adalah anak kandung terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Memang ada satu saksi kalau tidak salah coba nanti dicek dipelajari dan dibaca lagi dia menerangkan bahwa pada saat kejadian itu si terdakwa sedang berada di rumah. Sementara di jam sama istrinya terdakwa yang mengantarkan ke sekolah. Lalu kemudian kenapa terdakwa itu masih ada di rumah karena dia punya orderan dia harus mengantarkan orderan," terangnya.

Lebih lanjut Bonita menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan semua keterangan saksi, termasuk fakta-fakta persidangan. Dia menegaskan majelis hakim memutus suatu perkara bukan atas kemauan.

"Jadi semua keterangan, termasuk keterangan saksi korban itu dipertimbangkan oleh majelis hakim. Tetapi kembali lagi, perlu diketahui dan digarisbawahi majelis hakim memutus bukan karena kemauan majelis hakim sendiri tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban dan saksi lain yang saling bersesuaian. Jadi semua dipertimbangkan," paparnya.

Bonita juga menanggapi soal terdakwa sempat merubah BAP-nya. Menurut Bonita, BAP tidak bisa menjadi acuan utama dalam memutuskan perkara.

"Jadi untuk berita acara penyidik itu tidak bisa dijadikan suatu patokan buat majelis hakim. Memang betul BAP itu adalah suatu surat yang perlu dipertimbangkan majelis hakim namun apabila disandingkan dengan berita acara persidangan itu menjadi fakta hukum. BAP itu cuman mengantar ke persidangan. Kalau pun dicabut diperbolehkan oleh undang-undang. Jadi boleh," imbuhnya.

Jaksa Kasasi, simak di halaman berikutnya...


Jaksa Kasasi

Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto menegaskan JPU akan melakukan perlawanan atas vonis hakim. Pihaknya akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau kami jaksa hukum akan menempuh hukum kasasi," tegas Sugiharto kepada detikSulsel, Rabu (29/5).

Sugiharto menilai putusan hakim hanya berdasarkan pengakuan terdakwa. Padahal, kata dia, alat bukti untuk menjerat terdakwa lengkap.

"Alasannya katanya karena bukan dia (terdakwa) yang cabuli. Tapi kalau kami tidak bisa pakai dasar keterangan terdakwa karena kalau kita pakai keterangan terdakwa, semua perkara bebas," paparnya.

Ortu Korban Kecewa

Keputusan majelis hakim PN Parepare turut membuat orang tua korban meradang. Pihak keluarga selaku penggugat merasa kecewa dengan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan.

"Sangat kecewa tidak ada keadilan bagi ke kami. Anak saya jadi korban, dia (pelaku) divonis bebas, kenapa bisa seperti itu. Nyata-nyata anakku jadi korban," kata NT yang dikonfirmasi terpisah.

Dia mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi saat anak NT diantar oleh terdakwa pada 16 November 2023. Saat itu, terdakwa selaku orang tua murid juga sedang mengantar anaknya sendiri ke sekolah TK.

"Dia kebetulan juga orang tua murid juga, jadi dia (pelaku) mengantar anaknya ke sekolah. Awalnya itu diakui waktu mengantar anaknya, tetapi langsung pulang," terangnya.



Simak Video "Video: Evakuasi 20 Mahasiswa Parepare Tersesat di Gunung Nepo, 1 Hipotermia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads