Pedagang di Pare Beach mengeluhkan keputusan Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mewajibkan adanya biaya sewa untuk pedagang di kawasan Pare Beach. Mereka mengaku pendapatan tiap pedagang berbeda namun Pemkot menyeragamkan biaya sewa lapak sebesar Rp 13 juta per tahun.
"Jelas kita protes. Selama 8 tahun itu gratis sekarang terganti Wali Kota kami dipanggil untuk membayar," kata pedagang di Pare Beach inisial AI kepada media, Senin (2/8/2024).
AI menilai Pemkot menerapkan biaya sewa yang terlalu mahal. Menurut dia, hitungannya bisa kena sekitar 13 juta per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu los itu empat dapur. Jadi bilang pemerintah bagi mi itu Rp 52,8 juta. Karena satu dapur satu pedagang. Berarti kena sekitar Rp 13 juta per tahun. Itu kami belum setuju karena mahal sekali. Na kira pemerintah itu hari kita setujui," kata AI.
Selain itu, AI mengaku, pedagang disampaikan ada surat perintah untuk membayar sewa hingga setahun. Pemkot mengancam akan mengeluarkan dari kawasan Pare Beach jika tidak segera dilunasi.
"Kita kembali dipanggil, ditentukan bilang ada surat perintahnya kalau batas waktu tanggal 2 September. Harus dibayar lunas baru ditempati. Jadi dikasih ki waktu tanggal 2 ini hari," jelasnya.
AI pun akhirnya memilih untuk membayar sewa. Namun dia hanya membayar untuk satu bulan saja karena tidak mampu bayar setahun.
"Tadi pergi ka membayar karena ada perintahnya pemerintah kalau tidak membayar sampai tanggal 2 silakan keluar. Tidak diizinkan menjual," paparnya.
"Kalau saya kasihan ada ka enam orang cuma kubayar dulu satu bulan karena itu ji pendapatan ku. Bagaimana caranya mau kubayar itu kalau pendapatan tidak tetap," keluhnya.
Dia mengeluhkan pendapatan tiap pedagang pada dasarnya berbeda-beda. Akan tetapi oleh pihak Pemkot Parepare malah diseragamkan pembayarannya.
"Ini baru selama ini wali kota baru merugikan sekali. Pendapatan beda-beda karena ada yang ramai ada yang tidak ramai bergantung rezeki (tapi diseragamkan pembayaran)," imbuhnya.
Terpisah, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mengaku sedang mencari formula terkait pembayaran atau sewa untuk pedagang. Dia menegaskan menerapkan sewa karena Pare Beach merupakan aset Pemkot yang harus menyumbang pendapatan.
"Kita berharap Pare Beach ini bisa terpelihara dengan baik tetapi selama ini tidak dipungut biaya, namun pedagang dapat untung tapi dari segala perawatan itu dibebankan kepada APBD juga. Oleh karena itu kita cari formulasi yang benar kita suruh mereka (pedagang) tetapi nanti ada pengecatan dan sebagainya beban APBD," imbuhnya.
Selain itu, kata dia berdasarkan perintah dari BPK, harus dilakukan perhitungan agar aset tersebut dimanfaatkan. Sehingga perlu diterapkan adanya sewa.
"Formulanya kita suruh bayar appraisal-nya itu ditentukan oleh BPK bukan pribadi seorang wali kota dan apa yang kita laksanakan itu adalah BPK bagaimana aset ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi juga bisa terpelihara dengan baik karena itu menggunakan uang rakyat. Salah satu caranya untuk membayarkan (kenakan biaya sewa) masukan dari BPK," tegasnya.
Terkait harus membayar setahun langsung, dia menegaskan hal tersebut agar pedagang menunjukkan keseriusan dalam mengelola tempat atau lapak mereka. Dia memastikan akan memberi ruang jika ada pedagang yang tidak mampu membayar selama setahun.
"Dengan adanya satu tahun sekali bayar akhirnya mereka serius memanfaatkan itu, dan tidak kosong. Kalau ada keberatan atau tidak mampu nanti kita nego-kan kembali," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Parepare akan menerapkan biaya sewa bagi pedagang atau pelaku UMKM yang menggunakan lapak di kawasan kuliner Pare Beach Rp 1,2 juta per bulan. Penerapan sewa ini dilakukan agar menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
"Kami mulai sosialisasi untuk penerapan sewa untuk UMKM yang mengisi los di kawasan kuliner Pare Beach. Tarifnya Rp 1,2 juta per bulan," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare Andi Wisnah kepada detikSulsel, Jumat (23/8).
(ata/sar)