Ketua Komisi I DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rudy Najamuddin menyoroti sejumlah kebijakan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang dinilai tidak pro terhadap rakyat. Akbar Ali membalas kritikan itu dengan menyinggung wawasan berpikir Rudy.
Akbar merespons kritikan Rudy soal peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur 57 titik retail di Parepare dan pemberlakuan biaya sewa bagi pedagang di kawasan kuliner Pare Beach. Dia menilai wawasan berpikir Rudy dalam melakukan kritik masih harus dibuka.
"Wawasan berpikir beliau (Rudy Najamuddin) masih harus dibuka lagi," kata Akbar saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Minggu (1/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menerangkan, kebijakan soal 57 titik retail tidak dibuat begitu saja. Akbar menegaskan perwali dikeluarkan karena Pemkot Parepare ingin ada peningkatan pendapatan dan investasi dengan memanfaatkan Kota Parepare yang kecil.
"Parepare wilayah kecil dan potensi pendapatannya dari jasa melalui investasi. Dengan memberikan ruang toko retail, Pemda mendapatkan pajak penerangan, parkir. Kota terang, lebih rapi, lapangan kerja lebih terbuka," ungkap Akbar.
Menurutnya, pendapatan daerah tidak akan efektif jika hanya mengandalkan toko kelontong atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apalagi, kata dia, banyak pedagang yang sebenarnya bukan merupakan orang asli Parepare.
"Tapi kalau hanya pasar kelontong, sebagian besar pasar kelontong adalah masyarakat pendatang yang bukan orang Parepare. Tempat dagangan semrawut, kumuh, sulit diatur, dan pemasukan ke Pemda nggak ada," keluhnya.
Sementara terkait kebijakan di Pare Beach, Akbar menegaskan penarikan biaya sewa dilakukan atas berbagai pertimbangan. Termasuk karena selama ini aset Pemda tersebut tidak terawat dan tidak berdampak pada pendapatan daerah.
"Aset bertahun-tahun digratiskan, tetapi kerusakannya, perbaikannya, masih ditanggung Pemda. Anggaran Pemda untuk dinikmati oleh semua warga bukan hanya dinikmati pemakai lapak Pare Beach," ketus Akbar.
"Pare Beach sudah gratis bagi pedagang tetapi WC aja mereka tidak bisa rawat. Mereka berdagang dapat untung tetapi tidak peduli aset Pemda," imbuhnya.
Lebih lanjut, Akbar turut menanggapi soal Rudy yang meminta Kemendagri untuk menggantinya sebagai Pj Wali Kota. Akbar mengaku siap mengikuti keputusan dari Kemendagri apa pun itu.
"Saya melaksanakan perintah. Kewenangan penarikan saya tergantung penuh di Pak Tito karena pertanggungjawaban saya sebagai Pj Wali Kota kepada Mendagri melalui gubernur sebagai GWPP (Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat)," tegasnya.
Simak kritikan Ketua Komisi I DPRD Parepare di halaman selanjutnya.
Ketua Komisi I DPRD Pepare Kritik Pj Walkot
Rudy Najamuddin sempat menyoroti sejumlah kebijakan yang diambil Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Akbar tidak pro terhadap rakyat.
"Banyak kebijakan Pj Wali Kota ini yang kami menilai tidak pro rakyat. Misalnya dia (Pj Wali Kota) membuat Perwali tentang 57 titik retail. Dia tidak berpikir tentang nasib masyarakat Parepare, yang hidupnya bergantung pada usaha kecil dan menengah," kata Rudy kepada detikSulsel, Minggu (1/9).
Rudy mengatakan kebijakan tersebut merugikan pelaku UMKM. Dia menilai kebijakan itu justru membuka peluang bagi pengusaha retail untuk mendominasi pasar sehingga bisa mematikan usaha-usaha kecil yang ada.
"Harusnya kan yang diutamakan dan dipikirkan itu masyarakat kecil dan pelaku UMKM untuk dilindungi. Ini malah masyarakat kecil tidak dipikirkan hidupnya kalau begitu," terang Ketua Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi DPRD Parepare.
Dia juga menyoroti pemberlakuan biaya sewa bagi pedagang di kawasan kuliner Pare Beach. Para pedagang dibebani biaya sewa yang menurut Rudy tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
"Kami tidak tahu, atas dasar apa pungutan biaya sewa itu dilakukan, sementara tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur itu," ujar Politisi PPP Parepare ini.
Rudy lalu menjelaskan sebelumnya dia pernah menyoroti tidak adanya pendapatan dari Pare Beach padahal itu merupakan aset. Namun pihak Pemkot Parepare mengakui tidak bisa menarik pendapatan karena tidak ada regulasi atau Perda yang mengatur.
"Dulu saya sebagai Ketua Komisi III mendesak Pemkot menarik retribusi. Tetapi mereka katakan tidak ada aturan atau Perda untuk menarik retribusi di situ. Sekarang dikasih bayar orang pakai Perda nomor 11 tahun 2017. Jadi kalau sekarang ditarik, kenapa tahun 2017 tidak pakai itu Perda? Jadi ada standar ganda dalam menerapkan aturan," ujarnya.
Melihat sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat tersebut, dia pun mendesak agar ada evaluasi dari Kemendagri. Dia meminta agar Pj Wali Kota Akbar Ali diganti.
"Saya bicara atas nama ketua Komisi I dan ketua Fraksi (Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi DPRD Parepare). Selalu kami lihat (Pj Wali Kota Parepare) tidak ada koordinasi dan merugikan masyarakat," kata Rudy.
"Jadi apa boleh buat. Ganti Pj Wali Kota, karena kita butuh orang yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat Parepare," desaknya.