Pedagang di kawasan kuliner Pare Beach, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikagetkan pemberlakuan tarif sewa lapak sebesar Rp 13 juta per tahun. Kebijakan Pemkot Parepare itu membuat pedagang menjerit karena diwajibkan membayar lunas biaya sewa tanpa skema cicilan.
Pemkot Parepare memberlakukan tarif sewa los di kawasan Pare Beach mulai September 2024. Kebijakan penetapan tarif sewa baru diterapkan setelah tahun sebelumnya pedagang menempati kawasan itu secara gratis.
"Kan ini kami diminta bayar lunas 1 tahun Rp 13 juta. Nah kami ada beberapa orang yang merasa itu berat," kata pedagang Pare Beach berinisial AL kepada detikSulsel, Kamis (5/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap pemerintah membuka opsi agar pedagang bisa membayar secara bertahap. Apalagi kata dia, penghasilan pedagang di Pare Beach tidak menentu.
"Kita tahu diri ji juga harus membayar. Tetapi kami minta kebijakan bayar per bulan saja atau kalau bisa bayar retribusi Rp 15 ribu per hari saja," imbuhnya.
Dia mengaku tidak memiliki modal yang cukup untuk membayar Rp 13 juta sekaligus. Apalagi waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran terbatas sampai pada bulan ini.
"Kami ingin meminta keringanan kepada Pemkot Parepare terkait sewa lapak. Kami berharap ada kebijakan kami bayar per bulan dulu karena kalau mau sekaligus satu tahun itu berat," ucap AL.
Pedagang lainnya inisial AI mengaku heran dengan kebijakan penetapan tarif sewa lapak di Pare Beach. Padahal beberapa tahun terakhir, pedagang tidak dikenakan pungutan apapun.
"Jelas kita protes (pemberlakuan tarif sewa lapak di Pare Beach). Selama 8 tahun itu gratis sekarang terganti wali kota kami dipanggil untuk membayar," ungkap AI kepada wartawan.
Dia melanjutkan, pedagang yang tidak bisa melakukan pembayaran tidak diperkenankan lagi berjualan di kawasan Pare Beach. Dia kini kebingungan mencari uang untuk melunasi sewa Rp 13 juta per tahun.
"Ini baru selama ini wali kota baru merugikan sekali. Pendapatan beda-beda karena ada yang ramai ada yang tidak ramai bergantung rezeki," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare, Andi Wisna mengaku banyak menerima keluhan dari pedagang terkait pemberlakuan tarif sewa lapak itu. Namun dia berdalih pihaknya hanya menjalankan aturan.
"Ada (pedagang) yang datang dan menangis. Andaikan saya punya keputusan biar bayar harian saja, tetapi ini aturan. Saya bebaskan membayar, saya yang kena karena tidak sesuai aturan," tegas Wisna kepada detikSulsel, Selasa (10/9).
Wisna mengatakan, ada 24 UMKM yang terdaftar berdagang di kawasan Pare Beach. Namun baru sekitar 10-an pedagang di antaranya yang telah membayar sewa Rp 13 juta per tahun.
"Iya, sudah ada 10 lebih sudah membayar setahun. Tetapi ada juga yang belum. Mereka sudah datang juga menyampaikan ke kami," bebernya.
Pedagang pun diharapkan bisa segera melakukan pembayaran sesuai nominal tarif yang diterapkan. Wisna kembali menegaskan bahwa tarif sewa harus dibayar sekaligus tanpa dicicil.
"Di dalam aturan itu harus minimal dibayar 1 tahun. Jadi tidak ada begitu (bayar per bulan untuk sewa los di Pare Beach)," tegas Wisna.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Alasan Penerapan Tarif Sewa Lapak
Wisna mengaku penerapan tarif sewa lapak pedagang di kawasan Pare Beach baru diberlakukan. Hal ini ditetapkan setelah dilakukan evaluasi dalam rangka optimalisasi pendapatan dari aset Pemkot Parepare.
"Sebelumnya itu dipakai gratis. Setelah ada penekanan dari bagian aset maka kita tahun ini akan mulai memberlakukan tarif sewa los," papar Wisna.
Sementara itu, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menyinggung perlunya pembenahan serius terhadap kawasan kuliner Pare Beach. Dia menyoroti pedagang yang seharusnya turut merawat lokasi itu selama ditempati secara gratis.
"Ini saja pemerintah sudah berikan gratis, tapi (kawasan Pare Beach) tidak dirawat," ucap Akbar.
Dia berharap penerapan biaya sewa bisa memberikan rasa tanggung jawab terhadap pedagang. Biaya tarif sewa tersebut juga akan digunakan sebagai biaya operasional atau perawatan di kawasan itu agar nyaman bagi pengunjung.
"Adanya sewa lapak ini selain sebagai pendapatan ke daerah juga agar ada tanggung jawab bersama yang dirasakan oleh para pedagang atau UMKM yang berjualan di Pare Beach," tegasnya.
DPRD Parepare Minta Kebijakan Ditunda
Ketua DPRD Parepare sementara, Kaharuddin Kadir menyoroti kebijakan pemberlakuan tarif sewa los di Pare Beach yang dinilai terkesan mendadak. Kaharuddin meminta agar rencana itu ditunda karena membebani pedagang.
"Pasti mereka (pedagang) kaget karena sudah 10 tahun mereka memakai fasilitas tanpa dibebankan. Kalau saya sih ditunda dulu lah yang begitu (menarik sewa ke pedagang)," kata Kaharuddin Kadir kepada detikSulsel, Selasa (10/9).
Kaharuddin menganggap kondisi perekonomian di Parepare belum stabil. Dia lantas menyinggung rilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang melaporkan inflasi Parepare di angka 2,22 persen secara year on year (y-o-y) pada Agustus 2024.
"Coba bayangkan kita masuk daerah tertinggi inflasinya di Sulsel. Apapun alasannya yang jelas kita tertinggi inflasi dan inflasi akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Makanya jangan lagi menambah beban masyarakat," imbuhnya.
Ketua Harian DPD II Golkar Parepare ini meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakannya. Dia khawatir aturan penerapan tarif sewa los di Pare Beach justru membuat pelaku UMKM gulung tikar.
"Jangan sembrono menerapkan kebijakan begitu. Kalau pelaku UMKM tidak sanggup dan bangkrut ini kan jadi beban pemerintah daerah," jelas Kaharuddin.