"Jadi hasil RDP pada siang hari ini terkait dengan pelaku usaha yang ada di Pare Beach, ini kami mengambil kesimpulan bahwa tarif yang ada dan proses pembayaran tarif menjadi beban bagi pelaku usaha yang ada di Pare Beach," kata Anggota DPRD Parepare Ibrahim Suanda kepada wartawan usai RDP di DPRD Parepare, Rabu (18/9/2024).
Ibrahim menegaskan hasil RDP yang dilaksanakan Rabu (18/9) di DPRD Parepare yakni perlu ada evaluasi terhadap sewa yang akan diberlakukan oleh pihak Pemkot Parepare. Alasannya antara lain karena untuk kawasan Pare Beach tidak masuk dalam Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
"Mengapa perlu evaluasi? Oleh karena penerapan tarif yang ada di Pare Beach seharusnya mengacu ke peraturan daerah terkait dengan pajak dan retribusi daerah tetapi khusus untuk Pare Beach ini memang dalam proses pembahasan Perda yang lalu yang sudah ditetapkan itu tidak masuk, sehingga proses pemberlakuan penarikan tarif itu melalui perjanjian kerjasama," jelasnya.
Sayangnya kata dia dalam perjanjian kerjasama yang seharusnya melibatkan kedua pihak yakni pedagang dan Pemkot Parepare, ternyata hanya diputuskan sepihak oleh Pemkot Parepare. Sementara pedagang di Pare Beach tidak dilibatkan.
"Karena kenapa yang namanya perjanjian kerjasama harus melibatkan 2 unsur yang pertama pemerintah kota dalam hal ini Perindag dan kedua pelaku usaha itu sendiri nah sementara tarif ini muncul dengan ketentuan oleh pemerintah kota sendiri tidak melibatkan dengan pelaku usaha," terangnya.
Legislator PAN Parepare ini menjelaskan akan mengundang Disdag Parepare pada pertemuan berikutnya untuk bisa menyelesaikan polemik penerapan sewa lapak di Pare Beach. Fokus pembahasan yakni penentuan sewa lapak yang seharusnya dan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami dari Pokja akan memanggil dinas terkait aset dengan Perindag dan bagian hukum bagaimana terkait dengan kondisi yang ada ini. Keinginan pedagang dan pemerintah kota tentu harus ada solusi didapatkan. Tetapi satu intinya tidak boleh memberatkan pelaku usaha itu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, pedagang di kawasan kuliner Pare Beach mengeluhkan beratnya pembayaran jika harus membayar setahun atau Rp 13 juta. Ketua DPRD Parepare sementara Kaharuddin Kadir pun sempat meminta Pemkot Parepare menunda pemberlakuan sewa Rp 13 juta setahun untuk pedagang di kawasan Pare Beach.
"Pasti mereka kaget karena sudah 10 tahun mereka memakai fasilitas tanpa dibebankan. Kalau saya sih ditunda dulu lah yang begitu (menarik sewa ke pedagang)," kata Kaharuddin kepada detikSulsel, Selasa (10/9).
(ata/ata)