Pedagang Pare Beach Parepare Diminta Lunasi Sewa Lapak Rp 13 Juta Tahun Ini

Pedagang Pare Beach Parepare Diminta Lunasi Sewa Lapak Rp 13 Juta Tahun Ini

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 06 Nov 2024 23:00 WIB
Pusat Kuliner Pare Beach
Foto: Muhclis Abduh/detikSulsel
Parepare -

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengharuskan pedagang membayar sewa lapak Rp 13 juta di Pare Beach paling lambat Desember 2024. Pemkot berharap pedagang dapat membayar retribusi setelah masa pembayaran diperpanjang.

"Iya kita berikan kesempatan membayar sampai Desember. Dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada pedagang bisa melunasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare Andi Wisna kepada detikSulsel, Rabu (6/11/2024).

Dia menjelaskan batas untuk pembayaran sewa lapak bagi pedagang sampai 10 Desember mendatang. Pemkot awalnya meminta pedagang melunasi sewa lapak pada September namun diperpanjang setelah dikeluhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai 10 Desember pembayarannya. Sudah ada 16 dari 24 pedagang yang membayar. Kami yakin mereka para pedagang tetap bisa melunasi sampai batas waktu yang ditentukan," jelas Andi Wisna.

Terkait konsekuensi bagi pedagang yang tidak mampu menyelesaikan proses pembayaran sewa hingga batas yang ditentukan, Wisna enggan menjawab secara pasti. Dia berdalih semua pedagang pasti mampu membayar hingga batas waktu yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah semua mampu membayar," katanya.

Dia menuturkan perhitungan pembayaran Rp 12,8 juta per tahun melalui tahapan appraisal atau proses penilaian dan penaksiran harga terhadap aset Pemkot. Nilai tersebut yang menjadi dasar dan pedoman dalam memungut sewa kepada pedagang.

"Jadi Rp 12,8 juta per tahun itu sudah melalui proses appraisal. Itu nilai harus dibayar minimal setahun bagi pedagang," paparnya.

Dia mengatakan perubahan nilai sewa tetap terbuka untuk dibahas kedepannya. Namun harus berjalan untuk tahap pertama karena akan menjadi bahan evaluasi.

"Untuk proses appraisal ulang bisa dilakukan tetapi harus ada proses penerapannya dulu selama setahun," imbuhnya.

Sementara itu, pedagang Pare Beach inisial NA mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPRD. Dia berharap biaya sewa lapak di pusat kuliner itu dapat diturunkan.

"Ya, kami kecewa sih karena kan sebelumnya pemerintah yang buat sendiri perjanjian kerjasama (PKS) berdasarkan bangunan tanpa melihat kondisi jual beli dan sempat akan ditinjau. Nah ini ternyata hasilnya tetap sama saja," keluhnya.

Dia mengaku bingung jika harus membayar biaya sewa yang lumayan besar untuk berjualan. Namun dia mengakui sebagian besar rekannya sesama pedagang sudah ada yang membayar.

"Saya masih bingung ini dimana dapat uang untuk membayar sewa pertahun karena batasnya kan sampai 10 Desember ini," jelasnya.

Sebelumnya DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menerima rombongan pedagang dari kawasan Pare Beach. Kesimpulan rapat, akan dilakukan evaluasi sewa lapak sebab dalam penentuan harga hanya dilakukan sepihak oleh pihak Pemkot.

"Jadi hasil RDP pada siang hari ini terkait dengan pelaku usaha yang ada di Pare Beach, ini kami mengambil kesimpulan bahwa tarif yang ada dan proses pembayaran tarif menjadi beban bagi pelaku usaha yang ada di Pare Beach," kata Anggota DPRD Parepare Ibrahim Suanda kepada wartawan usai RDP di DPRD Parepare, Rabu (18/9).




(hsr/sar)

Hide Ads