Makassar

Ironi Parkir Resmi Dekat MaRI Dikuasai Jukir Liar Penikam Ojol

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Senin, 21 Sep 2026 08:00 WIB
Foto: Tim PD Parkir Makassar Raya saat meninjau Jalan Mawas Makassar samping Mal Ratu Indah.
Jakarta -

Juru parkir (jukir) liar ternyata menikam pengemudi ojek online (ojol) di jalanan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dijadikan sebagai lokasi parkir resmi. Anehnya, pelaku penikaman menguasai tempat parkir tersebut usai diduga dilibatkan oleh petugas resmi.

Insiden tragis ini terjadi di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Mawas Makassar, Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9) malam. Tempat kejadian perkara (TKP) merupakan area parkir tepi jalan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PD Parkir Makassar Raya.

"Titik parkir Jalan Mawas samping MaRI selama ini memang menjadi titik parkir resmi yang dikelola oleh PD Parkir," ungkap Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B kepada detikSulsel, Minggu (20/9/2026).

Asrul menyebut terduga pelaku yang masih dalam pencarian itu teridentifikasi berinisial CL. Dia mengaku, pelaku penikaman mengambil alih lokasi parkir dan dijadikan sebagai jukir liar atau yang diistilahkan jukir bantu.

"Titik parkirnya resmi yang terdaftar atas nama M Jabal Nur, tapi yang diduga melakukan penikaman adalah oknum jukir liar dengan inisial CL," bebernya.

Dia belum merinci alasan sampai terduga pelaku bisa menjadi jukir bantu atau jukir liar di lokasi parkir resmi. Asrul menduga situasi tersebut terjadi atas inisiatif jukir resmi yang ditugaskan di lokasi.

"(Jukir bantu dilibatkan di lokasi parkir resmi) Biasanya inisiatif sendiri dari jukir aslinya," tambah Asrul.

Informasi awal yang dihimpun, penikaman bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok. Perdebatan terjadi setelah pelaku menegur korban yang hendak parkir.

"Driver ojol yang ditikam akan parkir di tempat pelaku namun ditegur oleh jukir bantu tersebut tidak diterima ditegur terjadi adu mulut sehingga memicu terjadinya penikaman," papar Asrul.

PD Parkir pun mengecam penikaman terhadap ojol. Pihaknya meminta polisi memproses hukum pelaku dan pihak yang terlibat tanpa memandang status maupun keterkaitannya dengan aktivitas perparkiran.

"Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu," tegasnya.

Jalan Mawas Disetop Jadi Lokasi Parkir Resmi

Penikaman tersebut membuat PD Parkir Makassar Raya menghentikan aktivitas parkir resmi di tepi Jalan Mawas Makassar. Pihaknya melarang pengendara memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dekat MaRI Makassar.

Kebijakan larangan parkir di lokasi mulai diberlakukan mulai Sabtu (19/9) malam. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pascapenikaman yang melibatkan PD Parkir, Pemerintah Kecamatan Mamajang, aparat TNI dan Polri.

"Mulai malam ini (19/9) dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir," tegas Asrul.

PD Parkir pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang area tersebut. Pemasangan rambu sebagai penegasan bahwa ruas Jalan Mawas tidak lagi menjadi tempat parkir resmi.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan bapak Direktur Utama (PD Parkir) sekaligus menjadi perhatian bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota," terangnya.



Simak Video "Melihat Peti Mati Berjejer dan Tengkorak di Dalam Goa Londa, Tana Toraja "


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork