Jalan dekat Mall Ratu Indah (MaRI), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penikaman juru parkir (jukir) liar terhadap pengendara ojol kini dijaga personel TNI. Alasan TNI ikut berjaga karena sebelumnya masih ditemukan kendaraan parkir hingga ke Rumah Dinas TNI AD Kodam VII.
"Kami di sini memantau parkiran yang ada di Jalan Mawas dan perumahan dinas milik TNI AD," ucap Anggota TNI Koramil Mamajang Rabasi kepada detikSulsel saat ditemui di lokasi, Senin (21/9/2026).
Ia mengatakan, penjagaan yang dilakukan aparat TNI agar tidak ada lagi yang memaksa parkir di sekitaran rumah dinas. Dia justru menyebut jika yang parkir di sekitaran rumah dinas itu ternyata karyawan MaRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya untuk tidak ada lagi yang markir di lahan rumah dinas yang seperti viral tadi malam sehingga tidak terulang lagi. Kemarin itu parkir di rumah dinas itu semuanya karyawan mal," ujarnya.
Rabasi mengungkapkan karyawan yang parkir di rumah dinas TNI AD karena lokasi parkir sebelumnya sudah dilarang pasca insiden penikaman. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterima bahwa biaya karcis di dalam MaRI jadi alasan mereka parkir di luar.
"Karena parkiran di depan sudah ditutup sehingga dia parkir di rumah TNI yang kosong. Kalau dia masuk di dalam mal itu kalau parkir di situ kan 3 ribu per jam, sehingga mungkin mahal di dalam sehingga dia cari rumah kosong untuk parkir," ungkapnya.
Ia mengatakan saat ini sejak pagi tidak ada lagi yang hendak memarkir di sekitaran rumah dinas TNI AD. Dirinya menyebut rumah dinas tersebut tidak ada yang tinggal sehingga sebelumnya mereka leluasa untuk memarkir di lokasi tersebut.
"Kita sudah larang, untuk sekarang tidak ada lagi yang parkir di rumah dinas. Kalau saya jaga dari pagi sampai sekarang sudah tidak ada lagi yang parkir di sini," pungkasnya.
Lokasi Parkir Resmi di Jalan Mawas Ditutup
Penikaman tersebut membuat PD Parkir Makassar Raya menghentikan aktivitas parkir resmi di tepi Jalan Mawas Makassar. Pihaknya melarang pengendara memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dekat MaRI Makassar.
Kebijakan larangan parkir di lokasi mulai diberlakukan mulai Sabtu (19/9) malam. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pascapenikaman yang melibatkan PD Parkir, Pemerintah Kecamatan Mamajang, aparat TNI dan Polri.
"Mulai malam ini (19/9) dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir," tegas Asrul.
PD Parkir pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang area tersebut. Pemasangan rambu sebagai penegasan bahwa ruas Jalan Mawas tidak lagi menjadi tempat parkir resmi.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan bapak Direktur Utama (PD Parkir) sekaligus menjadi perhatian bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota," terangnya.
Diketahui, ojol bernama Muhammad Alfiansyah Sahrul (29) ditikam jukir liar di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9) malam. Terduga pelaku kini masih dalam pencarian usai melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Tadi (malam) kita sudah sisir ke rumah pribadinya, rumah orang tuanya dan rumah mertuanya, namun belum kita temukan," imbuh Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda kepada wartawan.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Tantangan Hafalan Quran Tukar Miras-Klaim Penghasilan Ojol Naik"
[Gambas:Video 20detik] (ata/ata)
