Pengemudi ojek online (ojol) bernama Muhammad Alfiansyah Sahrul (29) angkat suara terkait penikaman oleh juru parkir liar (jukir) di Jalan Mawas dekat Mall Ratu Indah (MaRI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Alfiansyah mengaku sudah ditegur lebih awal untuk tidak parkir meski nantinya tetap bakal membayar.
"Langsung na tegur, banyak tatona'. Na bilang jangko disitu, bayar tukang parkir. Ku bilang bayarpi' daeng sebentarja', masukja' di dalam cekcok pertama itu," ucap Alfiansyah melalui rekaman video, Senin (21/9/2026).
Pengemudi ojol, Muhammad Alfiansyah Sahrul (29) yang ditebas jukir liar dekat MaRi Makassar. Foto: Istimewa |
Saat hendak masuk di MaRI, ia mengaku sempat ditegur lagi jukir yang melakukan penikaman. Di mengatakan jukir tersebut melarang ojol parkir meski saat itu sudah disampaikan nanti akan tetap dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada itu yang satu yang tebaska' to na bilang 'we jangko' disitu nda boleh ojol parkir disitu'. 'Ku bayarpi' daeng'," katanya.
Setelah keluar dari MaRI, Alfiansyah langsung mengeluarkan uang Rp 10 ribu dan dikasi langsung ke rekannya. Namun, jukir yang melakukan penikaman ini datang lalu mengeluarkan kata kotor dan melarang parkir.
"Keluar dari ambil orderan, ku bayar Rp 10 ribu sama adek-adek. Ku bilang dek sudah ku bayar to. Datang lagi itu yang satu yang tebaska' to, ku bilang sudah ku bayar daeng to. We s***a ku tanya ko, siapa pun di sini mau Polrestabes, Danramil tidak ada boleh parkir disini," bebernya.
Tidak terima ditegur dengan mengeluarkan kata kotor, Alfiansyah kemudian mempertanyakan hal tersebut. Setelah itu jukir tersebut mengambil alat tajam berupa parang lalu menebasnya.
"Ku bilang kenapa pas***i maksudnya apa itu, na ambil parang, disitu na tebas," pungkasnya.
Jalan Mawas Disetop Jadi Lokasi Parkir Resmi
Penikaman tersebut membuat PD Parkir Makassar Raya menghentikan aktivitas parkir resmi di tepi Jalan Mawas Makassar. Pihaknya melarang pengendara memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dekat MaRI Makassar.
Kebijakan larangan parkir di lokasi mulai diberlakukan mulai Sabtu (19/9) malam. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pascapenikaman yang melibatkan PD Parkir, Pemerintah Kecamatan Mamajang, aparat TNI dan Polri.
"Mulai malam ini (19/9) dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir," tegas Asrul.
PD Parkir pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang area tersebut. Pemasangan rambu sebagai penegasan bahwa ruas Jalan Mawas tidak lagi menjadi tempat parkir resmi.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan bapak Direktur Utama (PD Parkir) sekaligus menjadi perhatian bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota," terangnya.
Diketahui, penikaman itu terjadi di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9) malam. Terduga pelaku kini masih dalam pencarian usai melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Tadi (malam) kita sudah sisir ke rumah pribadinya, rumah orang tuanya dan rumah mertuanya, namun belum kita temukan," imbuh Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda kepada wartawan.

