6 Fakta KPK OTT Bupati Boltara Sirajudin Lasena

6 Fakta KPK OTT Bupati Boltara Sirajudin Lasena

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 23 Sep 2026 16:45 WIB
KPK Tahan Bupati Boltara Sirajudin Lasena (Kurniawan/detikcom
KPK Tahan Bupati Boltara Sirajudin Lasena. Foto: (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sirajudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 11,14 miliar.

Sirajuddin menjadi satu-satunya tersangka dari total 14 orang yang kena OTT KPK pada Senin (21/9). OTT ini berkaitan dengan dugaan proyek jalan.

Dirangkum dari detikNews, berikut 6 fakta Bupati Boltara Sirajuddin Lasena terjaring OTT KPK hingga jadi tersangka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bupati Boltara Ditangkap di Jakarta

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan 14 orang yang terjaring dalam OTT diamankan di sejumlah lokasi. Bupati Sirajudin sendiri ditangkap di Jakarta beserta 4 orang lainnya.

"Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

ADVERTISEMENT

Budi juga mengungkap ada delapan orang yang diamankan di wilayah Boltara. Sementara satu orang lain diamankan di wilayah Gorontalo.

"Kemudian, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo," ungkap Budi.

2. KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

KPK tidak hanya mengamankan orang yang diduga terlibat. KPK turut menyita barang bukti dugaan korupsi berupa uang ratusan juta rupiah.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah," kata Budi.

Budi mengungkapkan uang-uang yang disita di tiga lokasi tempat OTT sebagian diamankan di Jakarta. Selanjutnya sejumlah uang lainnya diamankan di Sulawesi Utara ataupun di Gorontalo.

"Sebagian diamankan di Jakarta beserta pihak-pihak yang diamankan juga. Kemudian, sejumlah uang lain diamankan di wilayah Sulawesi Utara ataupun di Gorontalo," jelas Budi.

3. Patok Fee Proyek di Dinas PUPR Boltara

Budi mengatakan OTT ini berkaitan dengan pembangunan infrastruktur di Boltara. Di antaranya yakni dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Boltara.

"Berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut. Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR," kata Budi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin dalam kasus ini diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara. Dia juga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ. Sirajudin juga diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.

KPK menduga pihak swasta telah menyerahkan uang Rp 130 juta ke Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen yang dipatok. Uang itu diduga merupakan fee dari proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV.

"Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.

4. Hanya Sirajudin Lasena Jadi Tersangka

Taufik mengatakan hanya Bupati Sirajudin Lasena yang ditetapkan sebagai tersangka dari 14 orang yang diamankan. Dalam penyelidikan kasus ini, kata dia, KPK masih berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin sebagai Bupati.

"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati, begitu ya. Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10%," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9).

5. KPK Ungkap Potensi Tersangka Lain

Taufik menjelaskan, Kadis PUPR Boltara yang dalam konstruksi perkara memiliki peran pada proses ploting vendor pengerjaan proyek hingga ditemukan adanya uang di rumahnya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti baru.

"Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya. Artinya, itu terlepas dari perkara Bupati," terang Taufik.

"Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi, dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya," imbuhnya.

6. Bupati Boltara Terima Rp 11,14 M

Taufik turut menguraikan gratifikasi yang diduga telah diterima Sirajudin. Dia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada 2023-2026 dengan total mencapai RP 11,14 miliar.

"Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar," ujar Taufik.

Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Kemudian, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.

Taufik mengatakan penerimaan lain akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Dia mengatakan uang yang diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.

"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
[Gambas:Video 20detik] (asm/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads