Jukir Liar Penikam Ojol Dekat MaRI Makassar Kuasai Parkir Resmi

Jukir Liar Penikam Ojol Dekat MaRI Makassar Kuasai Parkir Resmi

Fadli Ilham - detikSulsel
Minggu, 20 Sep 2026 14:30 WIB
Tim PD Parkir Makassar Raya saat meninjau Jalan Mawas Makassar samping Mal Ratu Indah.
Foto: Tim PD Parkir Makassar Raya saat meninjau Jalan Mawas Makassar samping Mal Ratu Indah.
Makassar -

Perusahaan Umum Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memastikan pelaku penikaman pengemudi ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan juru parkir (jukir) liar. Tempat kejadian perkara (TKP) ternyata lokasi parkir resmi yang dikuasai terduga pelaku.

Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B mengatakan, penikaman di Jalan Mawas, tepatnya samping Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar. PD Parkir sedianya menugaskan petugas parkir resmi di tempat itu.

"Titik parkir Jalan Mawas samping MaRI selama ini memang menjadi titik parkir resmi yang dikelola oleh PD Parkir," ungkap Asrul B kepada detikSulsel, Minggu (20/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrul menyebut terduga pelaku teridentifikasi berinisial CL. Pelaku penikaman saat ini masih diburu polisi usai melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Titik parkirnya resmi yang terdaftar atas nama M Jabal Nur, tapi yang diduga melakukan penikaman adalah oknum jukir liar dengan inisial CL," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut Asrul, terduga pelaku juga diistilahkan sebagai jukir bantu yang diduga diajak atas inisiatif petugas resmi di lokasi. Kendati begitu, jukir bantu tersebut tidak tercatat secara resmi PD Parkir Makassar Raya.

"Terduga pelaku adalah jukir bantu. Info yang kami terima melalui kolektor, driver ojol yang ditikam akan parkir di tempat pelaku namun ditegur oleh jukir bantu tersebut, tidak diterima ditegur terjadi adu mulut sehingga memicu terjadinya penikaman," paparnya.

"(Jukir bantu dilibatkan di lokasi parkir resmi) Biasanya inisiatif sendiri dari jukir aslinya," tambah Asrul.

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke polisi. PD Parkir Makassar Raya turut menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Asrul.

Dia menegaskan, hal ini juga menjadi atensi Direktur Utama PD Parkir Adi Rasyid Ali. PD Parkir tidak akan mentoleransi jika ada keterlibatan jukir resmi atau pun juru parkir bantu dalam kasus ini.

"Bapak Direktur Utama (PD Parkir) telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui, penikaman itu terjadi di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9) malam. Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, penikaman terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok.

"Jadi driver ojol ini sudah merasa membayar sebesar Rp 10 ribu tetapi tetap diusir. Akhirnya ojol ini ada perlawanan, akhirnya jukir ini memanggil teman-temannya, akhirnya terjadilah penganiayaan," kata Tri Husada kepada wartawan, Minggu (20/9).

Serangan pelaku membuat korban mengalami luka di bagian lengan. Polisi kini masih mencari pelaku yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Tadi (malam) kita sudah sisir ke rumah pribadinya, rumah orang tuanya dan rumah mertuanya, namun belum kita temukan," imbuhnya.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads