Ibu korban calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Citra Insani menangis usai terdakwa Andi Fatmasari (35) divonis 4 tahun penjara. Perbuatan Andi Fatmasari merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar.
Pantauan detikSulsel, di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025), Citra Insani, tante korban, Sherly dan kerabat lainnya memenuhi ruang persidangan. Mereka mulai menangis ketika majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap terdakwa.
"Alhamdulillah," sorak pihak korban dalam persidangan usai hakim membacakan vonis 4 tahun penjara untuk Andi Fatmasari.
Tidak hanya itu, Citra Insani dan anaknya, Gonzalo juga tampak berpelukan setelah mendengar putusan tersebut. Mereka tampak menguatkan satu sama lain atas putusan hakim tersebut.
Setelah sidang selesai, keluarga korban keluar dari ruangan. Namun, mereka berkerumun di depan ruangan menunggu Andi Fatmasari keluar dari ruangan sambil berteriak.
"Penipu," ujar salah seorang.
"Kasi keluar itu (terdakwa)," kata Sherly, tante korban.
"Keluarkan pencuri, dia tipu saya," timpal yang lainnya.
Beberapa di antaranya kembali memasuki ruangan persidangan dan ingin menghampiri Andi Fatmasari. Penjaga tahanan pun menahan peserta sidang tersebut.
"Palukka (pencuri)," teriak salah satu orang dalam ruangan.
Suasana semakin tegang lantaran Andi Fatmasari tak kunjung keluar dari ruangan persidangan. Melihat kondisi tersebut, Jaksa Muh Irfan meminta peserta sidang yang berkerumun memberikan ruang kepada Andi Fatmasari.
"Tolong, kasi jalan dulu," ujar Muh Irfan.
Setelah itu, Andi Fatmasari keluar dari ruangan dibantu oleh penjaga tahanan, pengacara, hingga satpam PN. Mereka tampak kewalahan melewati kerumunan, lantaran peserta sidang enggan untuk memberi jalan.
Mereka terus menyoraki Andi Fatmasari hingga keluar dari PN Makassar.
Untuk diketahui, majelis hakim menyatakan Andi Fatmasari terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Hakim pun menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Franklin saat membacakan amar putusan, Rabu (26/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun," lanjutnya.
Simak Video "Video: Terbongkar Sindikat Love Scam di Bali, Pelaku Pura-pura Jadi Model Cantik"
(hsr/hsr)